Bekasi - radarberitanasional.com
Kasus Pembunuh seorang Istri yang di bunuh oleh Suaminya sendiri telah terjadi dalam rumah Kontrakan di Kampung Cikedokan RT.004 / RW.11 Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat AKP. Rusnawati yang didampingi Kanit Reskrim AKP. M.Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A. dalam konferensi Pers di Halaman Mapolsek Cikarang Barat mengatakan, berawal kejadian adanya laporan warga pada Hari Sabtu (09/09/2023), dan Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, bahwa Pelaku adalah Suaminya sendiri berinisial N yang menghabisi nyawa Istrinya pada Hari Kamis (07/09/2023) sekitar Pukul 22.00 WIB, dan ditemukan oleh orang Tua Korban,” kata AKP Rusnawati, (11/09/2023).
AKP. Rusnawati menjelaskan, bahwa Pelaku menghabisi nyawa Istrinya dengan cara di sayat lehernya dengan sebilah Pisau di rumah Kontrakannya pada Hari Kamis, dan Pelaku sempat membersihkan Jasad Korban dan membiarkannya didalam rumah hingga akhirnya Kasus tersebut terungkap," jelas Kapolsek AKP. Rusnawati.
“Sebelum melakukan Pembunuhan, Pelaku dan Korban sempat cekcok masalah ekonomi, dan Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi Korban hingga Korban diseret ke dapur lalu menyayat leher Korban dengan menggunakan pisau dapur hingga meninggal Dunia.” papar AKP. Rusnawati.
Menurut Pelaku, kedua anak Korban yang berusia Satu setengah Tahun, dan Tiga Tahun sedang berada di ruang depan, dan Pelaku menghabisi nyawa Korban di ruang dapur.
Atas perbuatan Pelaku terancam Pasal 339 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman 20 Tahun atau seumur hidup.
( Red )