Bekasi - radarberitanasionl.com
Mengungkap Kasus dugaan Pencurian Tanah milik Pengairan Jasa Tirta II oleh Pengembang PT. Putra Buser Mandiri di Wilayah RT.01/ RW.037 di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, bahwa Camat Drs.Sopian Hadi mengatakan, mengenai permasalahan tersebut Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten dan melaporkan ke Pengairan Jasa Tirta II, namun Kepala Desa Sumber Jaya Sopian Hakim sebagai Pjs diduga telah bersekongkol dengan Harista selaku Pengambang dengan adanya indikasi Pengerukan Tanah Pengairan buat menguruk lahan di Perumahan Griya Asri 2, RT.01/ RW.037 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pemberitaan sebelum nya, bahwa Sopian Hakim selaku Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan mau memanggil Pengembang, namun sampai saat ini diam seribu bahasa dan tidak mampu memanggil Pengembang, karena ada dugaan Persekongkolan dengan Pengembang terkait Penjualan Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tirta II tersebut.
Awal mulanya pada saat peristiwa pengambilan Tanah Negara milik PJT II, menurut Narasumber sebagai Supir Truk di lapangan mengatakan, bahwa Truk untuk mengangkut Tanah yang berada di pinggiran Kali adalah milik Tanah Negara atau Pengairan Jasa Tirta ( PJT II ) yang di perintahkan oleh Pipih Harista selaku Pengembang untuk Pengurukan di Perumahan Griya Asri 2 RT, 01/RW.049," kata Supir yang namanya minta dilidungi.
Narasumber Supir menjelaskan, bahwa untuk pengangkutan Tanah Kami di bayar Rp,600.Ribu/Hari karena Truk yang mengakut Tanah Pengairan tersebut sebanyak 11 Unit Truk dengan memakai Surat Jalan atas nama PT. Putra Buser Mandiri dan Tanah Pengairan tersebut di bawa ke lokasi Perumahan Griya Asri 2 di RT.01/RW.049, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," papar Supir.
Camat Tambun Selatan Drs. Sopian, MM mengatakan, dengan adanya Pengurukan Tanah Pengairan milik Negara di wilayah RW.037, Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi dan juga Pengairan Jasa Tirta II serta memerintahkan Kasi Exbang dan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan untuk memanggil Pengembang yang melakukan Pengurukan lahan di wilayah Perumahan Griya Asri 2 di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan," kata Camat Tambun Selatan Drs. Sopian Hadi pekan lalu.
Sopian Hakim selaku Pjs. Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan saat di hubungi melalui Tlp WhatsApp mengatakan, mengenai Pengurukan lahan di RW. 049 belum mendapatkan Izin dari Saya dan Saya akan panggil Pengembangnya," kata Sopian Hakim, (18/9/2023) peka lalu.
Sopian Hakim sebagai Pjs. Kepala Desa Sumber Jaya sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban dan penjelasan kepada Wartawan terkait adanya pengurukan lahan di lokasi RW.049 dan akan memanggil Pengembang, karena belum ada jawaban yang pasti dari Pjs. Kepala Desa Sumber Jaya Sopian Hakim untuk menemui atau memanggil Wartawan.
Dengan adanya pengurukan lahan di wilayah RW.049, di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang pernah di beritakan sebelum nya, bahwa Pengembang dan Kepala Desa Sumber Jaya Sopian Hakim diduga telah melakukan persekongkolan untuk menjual Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tira II, hal ini di minta pihak Penegak Hukum dan Pj. Bupati Bekasi serta Pejabat Pengairan Jasa Tirta II segera memanggil Pengembang dan Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
( Red )