Notification

×

Iklan

Iklan

 


Polisi Segera Tangkap Guru diduga Melakukan Pengeroyokan Masyarakat

Jumat, 27 Oktober 2023 | Oktober 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T04:10:28Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Berdasarkan Surat Laporan Polisi B/85/X/2023/Sektor Sukatani atas nama Suhana telah terjadi dugaan tindak Pidana Pengeroyokan sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana, terjadi pada Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023, sekitar Pukul 13 - 00 WIB di Perumahan Griya Bagasasi Blok F-7 RT.01 / RW.001, No 14 Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.


Dengan adanya kejadian dugaan tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut, di minta pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepolisan Sektor Sukatani dapat segera memanggil dan melakukan Penyidikan serta menghukum sesuai Hukum yang berlaku terhadap Pelaku Oknum Guru yang diduga melakukan Penganiayaan kepada Masyarakat.

 ( Red )


 


×
Berita Terbaru Update