Bekasi - radarberitanasional.com
Berdasarkan Surat Laporan Polisi B/85/X/2023/Sektor Sukatani atas nama Suhana telah terjadi dugaan tindak Pidana Pengeroyokan sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana, terjadi pada Hari Senin Tanggal 23 Oktober 2023, sekitar Pukul 13 - 00 WIB di Perumahan Griya Bagasasi Blok F-7 RT.01 / RW.001, No 14 Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya kejadian dugaan tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut, di minta pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepolisan Sektor Sukatani dapat segera memanggil dan melakukan Penyidikan serta menghukum sesuai Hukum yang berlaku terhadap Pelaku Oknum Guru yang diduga melakukan Penganiayaan kepada Masyarakat.
( Red )