Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran untuk peningkatan Jalan lingkungan di Kp Baru RT.04/RW.01 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, yang di kerjakan oleh PT.Lindu Lami Asih dengan No SPMK : PG.02.02/ 228/ SPMK/ KP-PL/ DISPERKIMTAN/ 2023 Nilai APBD Tahun 2023 sebesar Rp 198.872.700 Ribu Rupiah.
Saat melakukan kegiatan Jalan Lingkungan, PT. Lindu Lami Asih diduga telah melakukan Pencurian Volume Ketinggian untuk mencari keuntungan besar agar dapat memberikan Upeti kepada PPTK maupun PPK serta Pengawas dan Konsultan Dinas, karena Ketinggian Jalan saat di ukur oleh Wartawan di lapangan sisi Jalan yang mau di Cor AS Tengah 13.Cm, dan Kiri 13.Cm serta Kanan 14.Cm pada saat di ukur, hal ini jelas diduga ingin merampok Uang Rakyat dari kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan tersebut, untuk mendapatkan keuntungan besar.
Warga sekitar saat di tanya mengatakan, bahwa Pelaksana tidak ada dan Konsultan maupun Pengawas Dinas tidak tau, maka hal ini ada indikasi pihak PT. Lindu Lami Asih telah melakukan Persekongkolan dengan Konsultan dan Pengawas Dinas untuk merampok Uang Rayak dari kegiatan Jalan Lingkungan tersebut agar dapat memberikan Upeti kepada Kepala Dinas terkait.
Dengan terjadinya dugaan Pencurian Volume Ketinggian Jalan yang di lakukan oleh PT. Lindu Lami Asih, di minta H.Nur Chaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi dapat melakukan pemotong kegiatan Jalan yang di kerjakan oleh PT. Lindu Lami Asih yang beralamat di Kp. Baru RT.04/RW.01 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan No SPMK : PG.02.02/ 228/ SPMK / KP-PL/ DISPERKIMTAN/ 2023, Nilai APBD Tahun 2023 sebesar Rp 198.872.700 Ribu Rupiah, dan Kami akan mempertanyakan hasil Coordill yang akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
( Red )