Bekasi - radarberitanasional.com
Seorang wanita berinisial RS adalah Pengusaha Kontraktor yang telah memberikan sebuah Mobil Pajero Sport terkait Kasus dugaan Gratifikasi kepada oknum Wakil Pimpinan DPD Kabupaten Bekasi berinsial SL, agar proyek yang berada di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan mulus, namun semua ini telah sirna sudah RS seorang oknum Pengusaha Kontraktor yang memberi Gratifikasi tersebut.
Ricky Setiawan Anas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa RS akhirnya berhasil dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di Kabupaten Bogor pada Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB.," kata Ricky Setiawan Anas.
Ricky Setiawan Anas menjelaskan, bahwa Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa, karena RS sudah mangkir dari panggilan yang dilakukan sebanyak Enam kali, maka sudah sepantasnya RS Kami jemput paksa, "Alhamdulillah ini semua berkat bantuan rekan - rekan Kami, kemarin Jam 10 Malam yang bersangkutan Kami temukan dan langsung Kami bawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi," jelas Ricky Setiawan Anas Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, (31/10/2023).
"Bahwa wanita sebagai Pengusaha Kontraktor tersebut memilih mangkir dari Panggilan Kejari, karena dirinya mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut - nakuti untuk tidak hadir atas Panggilan ke Kejaksaan.
"Bayangkan sampai Enam kali Kami Panggil, biasanya Satu atau Dua kali dipanggil tidak hadir bisa dijemput paksa, dan Kami sangat kooperatif sampai Enam kali panggilan RS tidak mau datang.
"Tim Penyidik bersama Jaksa telah melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan Penahanan terhadap RS selama 20 Hari ke depan di Lapas Cikarang, dari alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman Pidana di atas Lima Tahun Penjara, karena kekhawatirannya RS melarikan diri dan Penghilangan Barang Bukti, maka yang bersangkutan kita lakukan Penahanan selama 20 Hari," ungkap Ricky.
( Red )