Notification

×

Iklan

Iklan

 


Penyerobotan Tanah Berujung ke Ranah Hukum

Kamis, 23 November 2023 | November 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-23T12:10:32Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri dengan No Surat 3085 /PAN.W11.U23 /HK.02/ XI/ 2023 perihal terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan lahan dengan No.Perkara 6/ Del.Eks.Put/ 2023/ PN Cikarang Jo Nomor 2/ Eks.G/ 2021/ PN.Bks Jo Nomor 212/Pdt.G /Pdt / 2018/ PN.Bks Jo Nomor 218/ Pdt/ 2019 / PT Bandung Jo Nomor 1204. K / Pdt/ 2020 Jo Nomor 925.PK/ Pdt/ 2021 menerangkan, bahwa Mulatua Situmorang,SH dan Horas A.M Naiborhu,SH selaku Kuasa Hukum dari Irja Bin Nimin sebagai Pemohon Eksekusi yang beralamat di Jalan Al Ihklas No. 5 Jaka Sampurna, Bekasi Barat.

Bahwa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 6/Del.Eks Put/ 2023/PN.Cikarang Jo Nomor 2/Eks.G/2021/PN.Bks Jo Nomor 212/Pdt.G/Pdt/ 2018/ PN.Bks Jo Nomor 218/Pdt/2019/PT Bandung Jo Nomor 1204.K/ Pdt/ 2020 Jo Nomor 925.PK/ Pdt/ 2021 Pada tanggal 31 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Cikarang telah melakukan Pengosongan dan Penyerahan  Lahan terhadap sebidang Tanah milik Adat / Sawah Girik C. No 1689 Persil 74 S-II dengan Luas 42.480 M-2 yang terletak di Kampung Tampak Serang, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi atas nama Gerong Bin Gongsin dengan batas - batas diantaranya adalah sebelah Utara : Pengairan (Perum Otorita Jatiluhur/POJ) dan Sebelah Timur : Tanah Sawah Dita/Dempet dan Sebelah Selatan : Tanah Sawah PR Imah/Harun Sebelah Barat : Tanah Sawah H.Pardi, namun sampai saat ini masih di kuasai oleh para termohon eksekusi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan selanjutnya supaya di serahkan dalam keadaan kosong dan baik dari segala beban apapun kepada Pemohon eksekusi dalam perkara kasus sengketa Tanah  antara : Tombo Bin Lantar sebagai para Pemohon Eksekusi melawan Irja Bin Nimin para termohon eksekusi pada Tanggal (23/11/23).

Dengan adanya permasalahan sengketa / eksekusi Tanah yang berada di Kampung Tampak Serang, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, hal ini sangat di sayangkan oleh Tokoh Masyarakat yang namanya minta dilindungi, sehingga kasus Sengketa Tanah tersebut sampai di eksekusi, maka ini dapat diduga ada kesalahan pihak Desa Lenggah Jaya dalam pengukuran sehingga sampai ke ranah Hukum," kata Tokoh Masyarakat," (23/11/23)


( Red )

×
Berita Terbaru Update