Notification

×

Iklan

Iklan

 


PT. TPW diduga Suap Oknum DLH

Selasa, 28 November 2023 | November 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-27T18:52:31Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait pengadaan BBM Solar di  UPTD TPA Pembuangan Sampah Akhir Burangkeng di Wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa telah ditemukan adanya dugaan hasil Audit BPK - RI pada Tahun 2022 terkait Pengadaan BBM Solar di UPTD TPA Burangkeng sebesar 4,8 Milyar, hal ini ada indikasi keganjilan dari penujukan langsung PT.Tenri Pulau Wawoni (TPW) selaku Vendor yang ditunjuk sebagai Suplayer pengadaan BBM Solar di TPA Burangkeng, karena diduga tidak menggunakan mekanisme dalam Peraturan LKPP No 9 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


Ade. A. Rahman selaku Koordinator Aksi Demo mengatakan, bahwa Anggaran pengadaan BBM Solar pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebesar Rp,15 Milyar pada Tahun 2022, karena tidak menggunakan Lelang, maka dengan adanya temuan Audit BPK - RI, jelas ada dugaan oknum Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menerima Suap dari PT.Tenri Pulau Wawoni saat menandatangani Kontrak Kerja/MOU sebesar Rp, 30 Juta, maka dapat diindikasikan adanya setoran sebesar Rp, 8 Juta setiap Bulan selama Tahun 2022 kepada pihak Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Ade. A. Rahman selaku Koordinator Aksi Demo, (27/11/2023).

Ade. A. Rahman menjelaskan, dengan adanya dugaan PT.Tenri Pulau Wawoni sebagai Suplayer pengadaan BBM Solar di TPA Burangkeng yang memberikan Uang/Suap kepada oknum Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum, maka Kami mengindikasikan bahwa sudah jelas mengarah pada tindakan KKN, dan Kami akan melaporkan Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Saber Pungli Polres Metro Bekasi," jelas Ade.


Dengan adanya dugaan Korupsi dan Gratifikasi/Suap yang di lakukan PT.Tenri Pulau Wawoni kepada oknum Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, agar pihak Kejari  Cikarang dan Sabar Pungli Polres Metro Bekasi dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait adanya indikasi Korupsi atau Gratifikasi/Suap kepada oknum Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

( Red )

×
Berita Terbaru Update