Notification

×

Iklan

Iklan

 


SATPOL-PP BERNYALI MENUTUP USAHA PENGEMBANG

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T16:32:51Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Satpol-PP Kabupaten Bekasi telah memilik Nyali besar untuk menyikapi pengaduan dari Warga dan Media, bahwa Satpol-PP Kabupaten Bekasi telah melakukan penutupan Galian Tanah milik Negara yang di curi oleh pihak Pengembang, karena Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama pihak PJT II, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup memberhentikan dan penutupan aktivitas Pemborong yang melakukan Pencurian Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tirta II yang berada di Wilayah RT.01/ RW.037 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dilakukan oleh Pengembang. (9/11/2023)


Surya Wijaya selaku Kasat Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, Kami dari pihak Satpol-PP yang di dampingi oleh PJT II dan beserta unsur TNI serta Dinas Lingkungan Hidup telah memberhentikan secara paksa aktifitas Galian Tanah yang di Gali oleh Pengembang, ini adalah dasarnya dari laporan Pemberitaan Media dan pihak Warga setempat," kata Surya Wijaya, (9/11/2023).


Bahwa sebelum melakukan Penutupan, Kami sudah melakukan langkah - langkah pemanggilan dan kemudian Pemeriksaan serta langsung BAP oleh Penyidik, setelah itu di lakukan Pemeriksaan dan mereka bersedia menutup aktipitas tersebut, namun demikian masih ada laporan Pengaduan dari Warga, maka Hari ini secara resmi Galian Tanah Negara milik PJT II tidak berijin Kami tutup," jelas Surya Wijaya.


Kasat Satpol-PP Surya Wijaya memaparkan, bahwa kedalaman Tanah Tanggul yang digali rata - rata 1 Meter lebih, dan Lebar sekitar 4 Meter serta Panjang kurang lebih 4 KM, namun sebelum penutupan resmi ada Anggota Satpol-PP sudah menegur dan memberhentikan kegiatan tersebut, tetapi karena pihak Pemborong tidak mengindahkan, maka kita tutup secara Permanen," papar Surya Wijaya.

Surya Wijaya menegaskan, kalau penutupan ini mereka masih membandel dan melakukan aktifitas kembali, maka Kami Satpol-PP bersama PJT II akan melakukanya tindakan dan melaporkan ke pihak yang berwenang, karena sudah melanggar Perda 4 Tahun 2012 tetang Trantibum," tegas Surya Wijaya.


H. Aji selaku Sekjen DPP Komite Nasional Pendayagunaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup mengatakan, Kami dari DPP Komnas PPLH adalah Lembaga Mitra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Kami akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan adanya Pemborong yang melakukan Pencurian Tanah Negara atau Menggali Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tirta II yang tidak berizin, Kami DPP PPLH meminta agar Satpol-PP berserta PJT II maupun Dinas Lingkungan Hidup harus dapat mengambil sikap tegas dan memberi Sangsi kepada Pemborong yang sudah melakukan Pencurian Tanah milik Negara yang tidak memiliki izin," kata H. Aji melalui tlp WhatsApp, (9/11/2023)


H. Aji selaku Sekjen DPP PPLH menegaskan, seharusnya Satpol-PP dan Pengairan Jasa Tirta II maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dapat memberi Sanksi tegas kepada Pemborong yang melakukan Pencurian Tanah Negara, karena pemborong tersebut dapat diduga ada yang membekingi nya, sehingga berani melakukan Penggalian Tanah Negara milik PJT II, sebab ini adalah suatu Pembiaran oleh pihak Satpol-PP serta Dinas Lingkungan Hidup, sehingga Pemborong berani melakukan Penggalian atau Mencuri Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tirta II tersebut," tegas H. Aji  (9/11/2023).


Kami DPP Komnas PPLH akan melaporkan Kasus Pencurian Tanah Negara yang dilakukan oleh pihak Pemborong, karen Pemborong mencuri Tanah milik Negara tidak memilik Izin ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, DPP Komnas PPLH meminta agar Pemborong dan Kepala Desa serta Camat maupun Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol-PP maupun Pengairan Jasa Tirta II dapat segera di Panggil.


Dengan adanya Kasus Pencurian Tanah Negara milik Jasa Tirta II di wilayah RT.01 / RW.037, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di minta pihak Polres selaku Penegak Hukum dan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan serta Pejabat Pengairan Jasa Tirta II dapat memanggil dan memproses secara Hukum dengan terjadinya Pengembang melakukan Pencurian Tanah Negara milik Pengairan Jasa Tirta II tidak memiliki izin dari Dinas terkait, yang berada di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



( Red )


×
Berita Terbaru Update