Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait maraknya wanita oven BO di Kontrakan yang hidup berkelompok, mereka berlindung di dalam Kontrakan untuk mencari nafkah di Kabupaten Bekasi, bahwa wanita oven BO yang berlindung di dalam Kontrakan tersebut menggunakan Aplikasi Michat (BO) dan orang - orang bayaran yang dijadikan tukang pukul wanita - wanita oven BO tersebut apa bila lelaki tidak membayar saat kencan bersamanya maka diduga lelaki bayaran tersebut adalah sebagai pelindung wanita BO tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan IPTU. Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K, bahwa awal kejadian peristiwa tersebut yang menimpa Korban berinisial CDP saat melihat aplikasi Michat oven BO, kemudian Korban memesan Perempuan yang mengaku bernama Ayu untuk melakukan oven BO, lantas Keduanya sepakat bertemu dengan biaya BO yang sudah di sepakati sebesar Rp,200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang akan dibayarkan kepada Ayu di Rumah Kontrakan Kp.Pulo RT.001/RW.035, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata IPTU. Putu Agum Guntara Adi Putra.(2/10/2023).
IPTU. Putu Agum Guntara Adi Putra menjelaskan, setelah pembayaran, Keduanya masuk ke dalam Rumah Kontrakan untuk berhubungan Badan, sesaat setelah berhubungan tiba - tiba datang salah satu Pelaku berinisial AO (22) dan langsung meminta Uang Kontan dengan dalih untuk Pembayaran Kamar Kontrakan dan Uang Parkir sebesar Rp,300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan permintaan tersebut, Pelaku menolak telah melakukan perjanjian dengan Ayu seorang wanita open BO dengan biaya yang sudah di sepakati Rp,200.000, tanpa ada embel - embel pembayaran lainnya," jelas Putu Agum Guntara Adi Putra.
"Mendengar ucapan tersebut yang dilontarkan Korban membuat marah Pelaku AO dan satu teman lainnya berinisial AR (23) yang langsung meminta Handphone merk IPHONE -7 Plus milik Korban untuk sebagai jaminannya, namun permintaan Kedua Pelaku langsung di tolak Korban (CDP) yang tentunya tidak mau memberikan Handphone miliknya begitu saja kepada Kedua Pelaku," papar Putu Agum Guntara Adi Putra,(2/10/2023).
Dari penolakan Korban membuat Pelaku langsung menganiaya Korban dengan cara menarik baju Korban dan memukul menggunakan tangan kosong dan Pelaku langsung mengayunkan senjata Tajam jenis Pedang sebanyak 4 (Empat) kali yang menyebabkan Korban mengalami luka robek bagian lengan Kiri dan luka robek bagian Kepala," ungkap Putu Agum Guntara Adi Putra.
Dengan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi berhasil melakukan Penangkapan terhadap Dua orang Pelaku Pencurian dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Pedang yang berakibat Korban berinisial CDP warga asal Magetan Jawa Tengah harus mendapatkan Perawatan Intensif di Rumah Sakit akibat luka bacok dan dari Tangan Kedua Pelaku sudah kami amankan 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, dan 1 Buah Box Handphone Merk IPHONE 7 Plus, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Kedua Pelaku, Kami terapkan Pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan di muka Umum dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun Penjara," pungkasnya Putu Agum Guntara Adi Putra.
( Red )