Terkait Maslaah Pesta Demokrasi Tahun 2024 sudah di ambang pintu, masih banyak para Caleg yang tidak taat pada Peraturan KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi yang sudah di Sosialisasikan kepada para Calon Legislatif di Kabupaten Bekasi, baik tata cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ), namun semua ini dianggap Angin lalu yang dapat diartikan masuk telinga Kanan dan keluar telinga Kiri alias masa bodoh bagi Sang Caleg
Dalam pantau Wartawan radarberitanasioanl.com dengan banyaknya baleho - baleho Caleg yang bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi sehingga suasana Kabupaten Bekasi terlihat bagaikan Layar Tancap dan juga dapat mengotori pemandangan dengan banyaknya foto para Sang Caleg yang terpasang di pohon maupun di pinggir Jalan serta di tembok - tembok yang memasang baleho Raksasa agar kelihatan oleh Masyarakat dari jarak jauh, namun ada juga yang di paku di pohon, namun sampai saat ini sikap Bawaslu dan Satpol-PP diam seribu bahasa dan masa bodoh, bahwa baleho yang terpasang di pohon - pohon sudah melanggar UU Lingkungan Hidup, maka pihak Satpol-PP selaku penegak Perda dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus dapat segera melepas baleho - baleho yang terpasang di pohon agar tidak merusak Lingkungan, jika didiamkan maka dapat diduga Bawaslu dan Satpol-PP diduga tidak bernyali dan tidak tegas untuk melepas baleho - baleho yang terpasang di pohon maka dapat diartikan Sang Caleg pamer Baleho dan tidak taat peraturan Bawaslu.
Dengan banyak nya Baleho yang terpasang di pohon - pohon dan di pinggir Jalan dapat diindikasi Pesta Baleho Sang Caleg dengan menyuruh orang - orang pendukungnya, agar foto dan figur Caleg dapat di kenal oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi.
Namun dibalik semua ini bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Penyelenggara Pemilu dan Satpol-PP selaku penegak Perda dapat diduga diam seribu bahasa dan melakukan Pembiaran dengan banyaknya Baleho Caleg terpasang di pohon-pohon yang dapat membunuh perkembangan pohon tersebut, sehingga Alam ikut terbunuh dengan banyak Baleho di pasang di pohon - pohon.
Dalam aturan dan regulasi yang di tetapkan oleh Bawaslu bahwa pemasangan Baleho Caleg tidak di perbolehkan di paku di pohon, hal ini dapat merusak lingkungan dan membunuh perkembangan ekosistem pohon sehingga dapat merusak lingkungan hidup apa bila pohan tersebut di paku.
Namun walaupun sudah terpasang Baleho Caleg tersebut di pohon, sikap Caleg dan Bawaslu serta Satpol-PP tidak ada gerakan untuk melepas baleho - baleho yang terpasang di pohon, malah bersaing untuk memasang Baleho Raksasa di pinggir jalan dengan foto Sang Caleg lebih besar agar Baleho Raksasa Caleg dapat terlihat dari jarak jauh oleh Masyarakat.
Dengan banyak Baleho Raksasa dan baleho yang terpasang di pohon, sampai saat ini sikap Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi dapat diduga tidak tegas dan tidak Profesional untuk menjalankan tugas, karena untuk melepas Baleho Caleg yang terpasang di pohon - pohon pihak Satpol-PP dan Bawaslu dapat diduga dikebiri oleh Sang Caleg agar Baleho jangan di lepas, karena Bawaslu dan Satpol-PP diindikasikan tidak Profesional dalam menjalankan Tugas Pesta Demokrasi Tahun 2024, yang dapat diindikasikan Pesta Demokrasi Tahun 2024 adalah Pesta Baleho, karena Baleho dulu yang di Pasang oleh Sang Caleg atau di sebar di Kabupaten Bekasi agar dapat di kenal dan di ketahui oleh Masyarakat.
Setelah waktunya pemilihan Wakil Rakyat, maka Masyarakat akan menunggu dan menanti Sang Caleg yang duduk untuk mewakili Rakyat Kabupaten Bekasi, siapa yang akan terpilih dari Ratusan Caleg yang bertarung untung merebut kursi empuk di Legislatif.
( Red )