Bekasi - radarberitanasional.com
Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama yang diduga sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Limbah B-3 yang pernah menjalani Praperadilan kepada KLHK ditolak dengan Nomor: SP. 310/ HUMAS/PP/HMS.3/7/2020, bahwa Sidang Putusan Praperadilan yang di Pimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH., MH. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak Gugatan yang diajukan oleh Tersangka NS ( 48 ) sebagi Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ), penolakan Praperadilan tersebut karena dalil - dalil dari Tersangka dinilai tidak beralasan.
Gugatan Praperadilan tersebut terkait Penetapan Tersangka berinisial NS sebagai Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan di lokasi PT. Nirmala Tipar Sesama yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Sebelum mengajukan Praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat, Direktur Utama berinisial NS sempat di Tahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta atas Pencemaran Lingkungan B-3, bahwa Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, karena NS sebagai Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama dapat diancam dengan Pidana Penjara Maksimum 10 Tahun dan denda maksimum Rp,10 Miliar, karena penolakan Praperadilan tersebut mengapresiasi putusan tersebut dalam di Jakarta terkait Pencemaran Lingkungan Hidup / Limbah B-3 yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Nirmala Tipar Sesama yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bahwa baru - baru ini pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menjatuhkan Denda sebesar Rp, 200 Juta kepada PT. Nirmala Tipar Sesama yang terlibat dalam Kasus Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang viral di beberapa media Online.
Menurut Sofian sebagai Sekjen Jurpala Indonesia ( Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ) mengatakan, Denda yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang sangat Kecil nilai dendanya, karena Proses Pemulihan Ekosistem dan Air yang telah tercemar butuh waktu Puluhan Tahun," bahwa Limbah Oli yang tercecer dari Ratus Drum meresap ke dalam Tanah sebagian mengalir lewat Saluran Air, lalu apa yang akan di tangani Pemerintah di lokasi yang sudah terkontaminasi Limbah Cair," kata Sofyan , (31/01/2024).
Sofian memaparkan, seharusnya pihak Kejari Cikarang apakah ada alasan - alasan mengapa denda yang dijatuhkan Rp, 200 Juta kepada PT. Nirmala Tipar Sesama begitu Kecil, mungkin ada pertimbangan tertentu yang mempengaruhi keputusan tersebut, seperti kemampuan Keuangan Perusahaan atau Kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut," papar Sofian.
"Namun bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Lembaga Penegak Hukum untuk memastikan bahwa denda yang dijatuhkan Rp,200 Juta apakah memiliki efek jera,? bahwa PT.Gunung Garuda pernah terjadi di kenakan Sangsi 1 Milyar, kenapa PT.NTS yang sudah melakukan kesalahan mencemarkan Lingkungan Hidup dalam Prapradilan di tolok di Jakarta dan Kejari Cikarang hanya memberikan Denda Rp 200 Juta," ungkap Sofian.
Sofian memohon agar Pemerintah Daerah dan Kejari Cikarang dapat memberikan denda yang lebih Tinggi dan juga Pemerintah Daerah perlu memperketat Pengawasan terhadap Perusahaan - perusahaan yang mencemari Lingkungan Hidup Khususnya Pencemaran B-3 agar dapat lebih tegas dalam memberikan sangsi tegas dan lebih ketat untuk mencegah adanya Pelanggaran dalam Limbah B-3 Lingkungan Hidup untuk Pengawasan yang lebih ketat dan tegas.
( Red )