Notification

×

Iklan

Iklan

 


H.Irpan Haeroni.SE Caleg Provinsi Jawa Barat Adakan Sosialisasi Perda

Minggu, 21 Januari 2024 | Januari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T08:15:13Z

Bekasi - radarberitanasional.com

H. Irpan Haeroni, SE Caleg dari Partai Gerindra sebagai Anggota DPR-D Provinsi Jawa Barat saat ini mencalonkan kembali sebagai Calon Legislatif di DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil IX Bekasi, bahwa H. Irpan Haeroni membawa Partai Gerindra mengadakan kegiatan Reses ke II di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi ( 21/01/2024)


H. Irpan Haeroni, SE mengatakan dalam Reses nya yang ke II di tengah - tengah Masyarakat telah melakukan sosialisasi, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan ke Olah Raga kali ini, dihadiri , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta warga ikut serta didalam kegiatan tersebut yang bertempat di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Minggu, (21/01/2024)


H.Irpan Haeroni, SE, menjelaskan bahwa dalam penyebarluasan Perda, ini adalah merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota Legislatif di DPR-D Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, dimana tugas dan wewenang Anggota DPD-D Propinsi adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah dan DPR-D sebagai Lembaga Eksekutif untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah, dan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, maka Saya sebagai Calon Legeslatif perlu mensosialisasikan terkait tujuan dan manfaat Peraturan Daerah tersebut dibuat agar Masyarakat perlu mengetahui nya," jelas H.Irpan 


“Prinsipnya Perda penyelenggaran dibuat sebagai dasar Regulasi Pemerintah mensejahterakan Masyarakat, dalam hal ini adalah mendukung Atlit dan Olah Ragawan," jangan sampai ada salah satu Atlit yang sampai menjual mendali Emas, sedangkan Atlit tersebut berjasa untuk Bangsa Indonesia, seharusnya Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan kepada Atlit Olah Raga, Organisasi Olah Raga dan  Lembaga Pemerintah maupun  Swasta baik Perseorangan yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan Olah Raga," ungkap H. Irpan Haeroni.


“Artinya dengan adanya Sosialisasi Perda ini, agar masyarakat lebih termotivasi lagi untuk memajukan Olah Raga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih, bahwa APBD Kabupaten Bekasi sebesar 7,3 Triliu Anggaran tersebut dari Masyarakat Kabupaten bekasi, di antaranya : Pajak, Retribusi dan lain - lain sehingga di kumpulkan dan di kembalikan kepada Masyarakat untuk di jadikan kegiatan Pembangunan Jalan, Pembangunan Gedung Sekolah dan lan lain - lainnya," papar H Irpan.


( Red )

×
Berita Terbaru Update