Bekasi - radarberitanasional.com
Masyarakat Pantai Hurip meminta kepada Penegak Hukum Sektor Babelan agar Kepala Desa Pantai Hurip dapat segera di proses sesuai Hukum yang berlaku, agar Masyakarat dan Perangkat Desa Pantai Hurip dapat mempercayai kinerja pihak Penegak Hukum Khususnya Kepolisan Seketor Babelan dengan adanya dugaan Pemotongan Gaji Staf Desa berserta Perangkat Desa Pantai Hurip yang dilakukan oleh Kepala Desa bernama Suwandi, namun sampai saat Polisi diduga belum mampu memanggil Kepala Desa tersebut.
Dengan adanya Pemberitaan di media Onlie Viral pemotong Gaji Honor Staf Desa dan Perangkat Desa Pantai Hurip yang di beritakan di Media Online, Hal ini ada indikasi bahwa Polsek Babelan belum mampu memanggil Kepala Desa terkait indikasi pemotongan Honor yang di lakukan Kepala Desa Pantai Hurip bernama Suwandi.
Menurut Salah seorang Mantan Ketua RT mengatakan, bahwa Kami dari 11 orang Staf RT dan RW serta Linmas Desa Pantai Hurip yang dipecat oleh Suwandi sebagai Kepala Desa, ketika Kami menanyakan Honor yang di potong sebesar Rp, 200.000 Ribu tidak ada Musyawarah terlebih dahulu dan Kepala Desa seenaknya memotong setiap Bulannya, selama 3 Bulan, namun bukannya mendapatkan penjelasan malah Kades Suwandi malah memberikan selembar kertas Surat tertulis dengan 12 Staf RT dan RW di Pecat dan Nonaktifkan dengan alasan sudah tidak becus menjadi RT dan RW di Desa Pantai Hurip," kata RT sebagai Narasumber yang minta dilindungi, (17/1/2024).
"Namun sampai saat ini, Kami menuntut agar Kepala Desa Pantai Hurip Suwandi dapat di Panggil oleh pihak Kepolisian Bebelan dengan melakukan Pemotongan Honor Gaji Staf dan RT/RW dengan tidak Musyawarah," papa Mantan RT.
Basuki seorang Kadus di Desa Pantai Hurip mengatakan, Kami 11 orang sudah Salah seorang Kasus melaporkan ke Camat Babelan pada Senin (08/01/2024) dan Kapolsek Babelan pada Rabu (10/01/2024), namun Kami belum mendapatkan jawaban dari Camat dan Kapolsek Babelan terkait dilaporkan nya Suwandi sebagai Kepala Desa Pantai Hurip," ungkap Basuki.
Basuki memaparkan, Kami sebanyak 11 orang sudah mendatangi Kantor Polsek Babelan melaporkan Suwandi sebagai Kepala Desa yang melakukan pemotongan Honor Kami sebanyak 11 orang sebesar Rp 200,000 Ribu Perbulannya, selama 3 Bulan dan Kami di Pecat tanpa Musyawarah terlebih dahulu dan dengan alasan yang tidak jelas," papar Basuki dengan nada kesel.
Dengan terjadinya Pemotongan Honor Gaji Staf Desa dan RT serta RW Desa Pantai Hurip sampai saat ini belum pihak Kepolisian Seketor Babelan tida ada jawab yang jelas baik juga dari Camat Babelan , hal ini ada dugaan bahwa Kepala Desa Pantai Hurip Suwandi Kebal Hukum.
( Red )