Bekasi - radarberitanasional.com
Tugas dan Pokok (Tupoksi) sebagai Ketua PPK dan PPS di Kecamatan dan Desa pada Pemilu Tahun 2024 yang akan datang merupakan sebagai Panitia Pemungutan di Tingkat Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan Panitia di Tingkat Desa yang harus bekerja keras untuk mencari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Desa - desa, namun setelah Ketua PPK dan Ketua PPS mendapatkan pengurus Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara ( KPPS ) diduga Honor KPPS sebesar Rp,300.000 Rupiah telah di potong Ketua PPS sebesar Rp, 230.000 Rupiah tanpa alasan yang tidak mendasar, sehingga Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) khususnya di Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung kecewa dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, karena seluruh Anggota KPPS Desa Wanajaya yang dilantik oleh Ketua PPS dalan Pelantikan dan Bimtek, Anggaran Pelantikan dan Bimtek sebesar Rp,300.000 tidak sesuai di berikan Uang Transport kepada KPPS oleh Ketua PPS, sebab dari Anggaran Bimtek dan Pelantikan yaitu sebesar Rp,300.000/orang untuk Uang Transport dan Pelantikan Anggota KPPS, namun saat Pelantikan dan Bimtek KPPS hanya diberikan Uang sebesar Rp,70.000 Rupiah oleh Ketua PPS kepada Anggota KPPS, dan Ketua PPS diduga melakukan pemotongan tanpa alasan yang mendasar Uang Transport Pelantikan dan Bimtek sebesar Rp,230.000 Rupiah/orang diduga dipotong oleh Ketua PPS, maka Ketua PPS dan Ketua PPK Wanajaya diindikasikan telah bersekongkol untuk mencari keuntungan besar dari Anggota KPPS yang mereka potong sebesar Rp, 230.000 Rupiah/orang dari Jumlah seluruh Anggota KPPS sebanyak 1206 orang, totol nya kurang lebih Rp,277.380.000 Rupiah," ungkap Narasumber yang nama nya minta dilindungi,(31/01/2024).
Narasumber yang namanya minta dilindungi memaparkan, bahwa di Desa Wanajaya terdapat 134 TPS dengan Anggota sebanyak 9 orang/KPPS, jika Uang Transport Pelantikan dan Bimtek Rp, 300.000/orang dengan Jumlah TPS sebanyak 134 TPS, maka kalau di kalikan Total Anggota KPPS di Desa Wanajaya sebanyak 1206 orang, maka Dana KPPS cukup Fantastis yang harus diberikan ke Anggota KPPS, namun kenyataan nya Ketua PPS hanya memberikan Rp,70.000/ orang kepada Anggota KPPS, bearti Ketua PPS Desa Wanajaya dapat diduga telah melakukan pemotongan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek KPPS tanpa alasan yang tidak mendasar sebesar Rp,230.000 Rupiah/orang," papar Narasumber, (31/01/2024).
Bahwa dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tanggal 5 Agustus 2022, perihal untuk Tahapan Pemilihan Umum Gaji/Honor pada Tahun 2024 mengalami kenaikan para Penyelenggara Pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS, dengan perincian Gaji/Honor Petugas Pemilu Tahun 2024 pada Penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut :
* PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua : Rp,2,5 Juta
Anggota : Rp, 2,2 Juta
Sekretaris : Rp1,85 Juta
Pelaksana: Rp1,3 Juta
* PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp,1,5 Juta
Anggota: Rp,1,3 Juta
Sekretaris: Rp,1,15 Juta
Pelaksana: Rp1,05 Juta
* KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,2 Juta
Anggota: Rp1,1 Juta
Dengan terjadinya pemotongan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek KPPS sebesar Rp,230.000/orang, maka diduga Ketua PPS Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung bersekongkol dengan Ketua PPK, dan Panwascam untuk mencari keuntungan, diminta Camat Cibitung dan Kepala Desa Wanajaya serta KPUD dapat segera memanggil Ketua PPS Desa Wanajaya dan Ketua PPK Kecamatan Cibitung, karena KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara, dan PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) merupakan Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di Tingkat Desa, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
( Red )