Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus Tanah yang berada di Kampung Elok RT.03/ RW.003, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, menurut Leo Butar - butar sebagai Ketua Umum LMPPSDMI mengenai legalitas Tanah yang berada di Kampung Elo RT.03/RW.03, Desa Sukamanah telah diakui PJ Bupati adalah Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena Leo Butar - Butar pernah menyurati PJ. Bupati dan mendapat jawaban dari Bupati Bekasi, bahwa Tanah lahan yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani adalah milik Dinas Pertanian dengan Sertifikat No.13 yang pernah di perlihatkan oleh Pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah BPKD," kata Leo Butar - Butar,
Leo Butar - Butar menjelaskan bahwa Dinas Pertanian pernah mengatakan, bahwa Sertifikat No.13 adalah milik Dinas Pertanian, karena Sertifikatnya hilang oleh Pegawai yang sudah pensiun, yang pernah di papar kan salah satu Pegawai yang masih aktif dan Leo sebagai Ketua Umum lembaga LMPPSDMI meragukan ucapan yang di sampaikan oleh salah satu Pegawai yang masih aktif ternyata Sertifikat aslinya disimpan di BPKD, maka Saya sebagai Lembaga LMPPSDMI menduga Dinas Pertanian ada rencana untuk mengelapkan Aset PAD untuk memperkaya diri, dan Kami indikasi adanya kerjasama antara Kepala Desa Sukamanah dengan Masyarakat Penggarap untuk berbagi penghasilan dari lahan Tanah tersebut, papar Leo, ( 5//2/2024).
"Saya sudah menyurati Dinas Pertanian, namun terkait legalitas Tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani pihak Dinas Pertanian tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Aslinya, dan hanya memperlihatkan poto kopi Salinan, bahwa alasan Sertifikatnya hilang, dan Dinas Pertanian hanya menunjukan Nomor SPPT dan itupun SPPT nya di Cek di Dispenda tidak terdaftar," ungkap Leo.
Leo Butar - Butar sebagai Ketua Umum LMPPSDMI menegaskan, Kami meminta agar Dinas Pertanian dapat menjelaskan duduk permasalahan setatus Tanah yang berada di Desa Sukamanah dari tahun 1998 sampai sekarang, berapa hasil Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Tanah tersebut yang disetor ke Kas Daerah, dan kalau Tanah tesebut milik Dinas Pertanian, kenapa Kepala Kepala Dinas diam seribu bahasa, maka dapat di indikasikan adanya suatu pembiaran oleh Dinas Pertanian," tegas Leo kepada awak Media di Kantornya.
Dengan adanya Kasus Tanah yang berada di Kampung Elo RT.03/RW.03, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani adalah Aset milik Dinas Pertanian, namun kenyataan di lapangan, bahwa lahan Tanah tersebut sampai saat ini dikelola dan di garap oleh pihak lain, maka Ketua Umum Lembaga LMPPSDMI akan menayakan PAD Tanah tersebut sejak mulai Tahun 1998 sampai saat ini.
( Red )