Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pemilu 2024, bahwa Panitia PPS dan PPK serta Panwascam di Kecamatan Sukatani diduga telah melakukan Persekongkolan dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa Suka Darma selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa untuk melakukan Pemotong yang tidak mendasar kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Suka Darma sebesar Rp, 800.000,/ KPPS di 28 KPPS yang ada di Desa Suka Darma.
Bahwa dengan adanya Pemotong yang di lakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani, ini sangat di sayangkan, karena Panitia PPS selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa Suka Darma diindikasikan telah merampok Uang KPPS ingin mencari keuntungan bersekongkol dengan PPK dan Panwascam Kecamatan agar semua berjalan dengan lancar.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, Kami sebagai KPPS tidak memahami ada nya Pemotongan yang dilakukan oleh PPS sebesar Rp, 800.000/ KPPS,sehingga dengan adanya Pemotongan tersebut semua pasilitas saran dan prasarana di tanggung PPS untuk Saki di TPS yang membutuhkan saran prasarana kertas foto copi dan lainnya, namun kenyataan banyak Saki di TPS mengelukan kepada KPPS terkait pasilitas sarana dan prasarana yang di perlukan," kata Narasumber (22/2/2024).
"Padahal kami sudah di Potong oleh PPS sebesar Rp, 800.000, setiap KPPS, namun ung nya untuk apa dan kenapa Saksi banyak yang mengeluh, kalau Saksi di TPS banyak yang mengeluh, uang yang di Porong Rp,800.000 buat apa?, papar Narasumber dengan kesel.
Narasumber yang namanya minta dilindungi memaparkan, dengan adanya Pemotongan Uang KPPS sebesar Rp,800.000, di setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 28 yang di lakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kami menduga bahwa ini adalah Akal-akalan Ketua PPS yang bersekongkol dengan PPK serta Panwascam Kecamatan untuk merampok Uang di KPPS dengan cara seribu macam cara yang tidak mendasar," ungkap Narasumber ( 22/02/2024)
Dengan adanya Pemotong yang di lakukan oleh pihak Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga Bersekongkol dengan PPK, diminta Camat dan Kapolsek Sukatani dapat memanggil Ketua PPS Desa Suka Darma melakukan Pemotongan Uang KPPS sebesar Rp,800.000 tersebut
( Red )