Notification

×

Iklan

Iklan

 


Ketua PPS Diduga Kebal Hukum Panwascam dan PPK Terindikasi Ikut Bersekongkol

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-20T17:36:16Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait adanya dugaan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Mulya, Kecamatan Sukatani selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa Suka Mulya, Kecamatan Sukatani yang melakukan Pemotongan Uang di masing - masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp,1.300.000, dapat diindikasikan ada Persekongkolan dengan PPK dan Panwacaam Kecamatan Sukatani untuk merampok Uang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) sebanyak 48 TPS di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sukatani.


Dengan adanya pemberitaan di media radarberitanasional.com bahwa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta PPK dan Panwascam selaku Penyelengara Pemilu diam seribu bahasa, karena ada dugaan PPK dan Panwacaam Kecamatan Sukatani ada indikasi ikut bersekongkol untuk mencari  keuntungan dan merampok Anggaran Pemilu di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp,1.300.000 yang di lakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Menurut Narasumber yang dilindung mengatakan, bahwa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Mulya, Kecamatan Sukatani, bahwa mereka telah melakukan Pemotongan setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp,1.300.000, dengan alasan tidak mendasar, maka banyak Saksi di TPS mengeluh dengan pengadaan pasilitas di KPPS di keluhkan Saksi - Saksi, sedangkan Kami sudah di Potong sebesar Rp1.300.000," jelas Narasumber yang namanya minta di lindungi, (21/02/2024).


Narasumber menegaskan, jika Uang yang di Potong tersebut tidak di kembalikan ke KPPS, maka Kami akan melaporkan ke Bawaslu dan Penegak Hukum agar dapat di Proses secara hukum dan di minta pertanggung jawaban Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Mulya, dan Kami juga meminta kepada Polsek Sukatani sebagai Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa serta meminta pertanggung jawaban Ketua Panitia PPS Desa Suka Mulya yang melakukan pemotongan Uang sebesar Rp,1.300.000 di setiap KPPS yang berada di Desa Suka Mulya sebanyak 48 TPS, hal ini dapat diduga bahwa Ketua Panitia PPS kebal Hukum dan ada Persekongkolan dengan PPK dan Panwacam, Kecamatan Sukatani yang diindikasikan ikut merampok Uang di KPSS Desa - Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, agar PPK dan Panwascam Kecamatan Sukatani selaku penyelengara Pemilu mendapatkan keuntungan besar dan diam seribu bahasa.


( Red )



×
Berita Terbaru Update