Notification

×

Iklan

Iklan

 


PPK DAN PANWASCAM ADAKAN REKAPITULASI SUARA CALEG

Kamis, 22 Februari 2024 | Februari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T16:40:15Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Masyarakat Indonesia sudah melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) memilih Persiden dan Wakil Rakyat di Pemilu 2024, namun hasilnya yang di tunggu - tunggu Masyarakat adalah dari KPU - RI dan KPU Daerah Suara Resmi.


Dalam pantauan Wartawan radarberitanasional.com bahwa di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat telah melaksanakan penghitungan Rekapitulasi Suara Caleg Dapil II Cikarang Barat dan Cibitung yang di hadirin Ketua PPK dan Ketua Panwacaam serta Saksi dari masing - masing Parpol bahkan Bimaspol serta Babinsa untuk menyaksikan Penghitungan Rekapitulasi Suara Calon Legeslatif Kabupaten Bekasi," (22/02/2024).


Bongsu Syahputra sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat mengatakan, bahwa dalam penghitungan Rekapitulasi Suara Caleg yang diadakan di Desa Danau Indah, Kami bersama Panwascam sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 telah mengikuti peraturan KPU dalam Rekapitulasi Suara, dan bagi Saksi dari Parpol harus membawa Surat Mandat dari Parpol untuk menghadiri Penghitungan suara Caleg yang di wakili masing - masuk Saksi dari Parpol," kata Bongsu Syahputra 

Bongsu Syahputra menjelaskan, Kami PPK Cikarang Barat mengharapkan agar Penghitungan Rekapitulasi Suara Caleg dapat berjalan dengan lancar dan aman, jika ada kekeliruan Suara Caleg, mari kita benahi bersama - sama dengan Saksi dan Saya juga menghimbau kepada Saksi dalam Rekapitulasi Suara Caleg bagi yang Suara terbesar jangan berbangga hati, karena seorang Caleg yang duduk di DPRD adalah sebagai Wakil Rakyat dan menjaga Amanah Rakyat," jelas Bongsu,"(22/02//2024).


Supriyanto sebagai Pengawas Tingkat Kecamatan Cikarang Barat mengatakan, Kami sebagai Penyelenggara Pemilu mengharapkan agar Penghitungan Rekapitulasi Suara Calon Legeslatif yang di laksanakan di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat dapat berjalan Aman." kata Supriyanto,"(22/02/2024).


Supriyanto menjelaskan, bahwa dalam Penghitungan Rekapitulasi Suara Calon Legislatif yang duduk di DPRD sebagai Wakil Rakyat dapat menjaga Amanah, karena mereka dipilih oleh Rakyat sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi, dan mengenai adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024 silahkan laporkan ke Panwascam, dan Panwacaam akan melaporkan ke Bawaslu dan KPU," jelas Supriyanto.


Dengan berjalannya Penghitungan Rekapitulasi Suara Caleg di Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat semoga berjalan dengan aman dan lancar, dan bagai Caleg yang memiliki nilai Suara Tertinggi yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi bahwa anda adalah sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi.


( Red )

 

×
Berita Terbaru Update