Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pemilu 2024, marak Pungutan Liar (Pungli) yang tidak mendasar di lakukan oleh Ketua PPS di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani, bahwa Panitia PPS dan PPK serta Panwascam di Kecamatan Sukatani dapat di Indikasikan telah melakukan Persekongkolan dengan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Darma.
Bahwa Pungli yang di lakukan Ketua PPS Desa Suka Darma selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa telah memotong Uang sebesar Rp, 800.000/KPPS yang tidak mendasar dalam Peraturan KPUD.
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa pemotong yang tidak mendasar dilakukan Ketua PPS Desa Suka Darma kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp, 800.000,/KPPS yang ada di Desa Suka Darma," kata Narasumber (23/02/2024).
Bahwa dengan adanya Pemotong / Pungli yang di lakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani, diminta pihak KPUD dan Banwaslu Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil Ketua Panitia PPS selaku Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa Suka Darma yang diindikasikan telah merampok Uang KPPS untuk mencari keuntungan dan bersekongkol dengan PPK dan Panwascam Kecamatan Sukatani.
Narasumber menjelaskan, dengan adanya Pemotongan Uang / Pungli yang merajalela di Kecamatan Sukatani dilakukan oleh Ketua PPS sebesar Rp, 800.000 /KPPS, seharusnya Kepala Desa dan Camat serta Kapolsek dapat memanggil Ketua PPS Desa Suka Darma yang melakukan Pungli yang tidak mendasar yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Suka Darma di Kecamatan Sukatani, hal ini menjaga nama baik Kecamatan Sukatani," jelas Narasumber.
Narasumber yang namanya minta dilindungi memaparkan, dengan adanya Pungli / Pemotongan yang tidak mendasar di Desa Suka Darma, Kecamatan Sukatani yang di lakukan PPS kepada KPPS sebesar Rp,800.000,/ KPPS sebanyak 28 KPPS yang di lakukan oleh Ketua PPS, Kami menduga bahwa ini adalah Pungli berjamaah dan akal - akalan Ketua PPS yang bersekongkol dengan PPK serta Panwascam Kecamatan Sukatani untuk merampok Uang di KPPS dengan cara seribu macam yang tidak mendasar," papar Narasumber ( 23/02/2024)
Dengan adanya Pungli / Pemotong Uang KPPS yang di lakukan oleh pihak Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mendasar diduga ini semua suatu pembiaran pihak - pihak terkait, seharusnya Kepala Desa dan Camat serta Kapolsek Sukatani dapat memanggil Ketua PPS Desa Suka Darma dasar apa melakukan Pungli / Pemotongan Uang KPPS sebesar Rp,800.000 tersebut.
( Red )