Bekasi radarberitanasional.com
Masyarakat Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat meminta kepada Pj.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dony Sirait dapat segera menutup PT. Cemindo Gemilang yang berada di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, yang bergerak Produksi Semen Merah Putih.
Dengan adanya Pabrik Semen Merah Putih yang di produksi oleh PT. Cemindo Gemilang di Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat tersebut berdampak Pencemaran Lingkungan yang di rasakan oleh Masyarakat Suka Danau, karena mengeluarkan suara bising mengganggu telinga warga serta banyak rumah warga yang bergetar, bahkan debu - debu berterbangan kerumah warga serta mengganggu pernapasan warga di sekitar PT. Cemindo Gemilang Tbk tersebut.
KH. Imam Mulyana,S.Ag sebagai Tokoh Masyarakat Desa Suka Danau mengatakan, bahwa dengan keberadaan PT. Cemindo Gemilang Tbk yang memproduksi Semen dapat mencemarkan Lingkungan di Masyarakat, dan Kami menduga PT. Cemindo Gemilang Tbk telah melanggar Hukum dan Undang - Undang Lingkungan Hidup," kata Imam Mulyana, (27/3/2024).
KH. Imam Mulyana, S.Ag menjelaskan, bahwa PT. Cemindo Gemilang Tbk diduga telah melanggar Undang - Undang Lingkungan hidup di antara nya yaitu :
1* Merusak Lingkungan Hidup.
2* Melanggar Pasal 406 KHUP.
3* Melanggar Pasal 242 KUHP.
4* Tidak melibatkan Warga dalam perizinan Lingkungan.
5* Melangar Pasal 69 dan Pasal 74 Undang - Undang RI Tahun 202O Cipta Karya dan Pasal 96 (ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 119 Ayat b, c, e dalam Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Haji Imam.
KH. Imam Mulyana,S.Ag menegaskan, dengan berdirinya Pabrik Semen yang di kelola oleh PT. Cemindo Gemilang Tbk, Kami sebagai warga Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat segera melakukan penutupan agar tidak lagi mencemarkan Lingkungan di Masyarakat, jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak berani melakukan penutupan, maka dapat Kami menduga ada Upeti yang didapat dari PT. Cemindo Gemilang," tegas KH. Imam Mulyana.
Dengan keberadaan Pabrik Semen yang di kelola oleh PT. Cemindo Gemilang Tbk, jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak mampu melakukan Penutupan, maka dapat Kami menduga tidak bernyali karena sudah mendapatkan Upeti ( Uang Titipan ) dari PT. Cemindo Gemilang Tbk tersebut.
( Red )