Notification

×

Iklan

Iklan

 


Polres Menangani Kasus Pemerasan diduga Jalan di Tempat

Minggu, 31 Maret 2024 | Maret 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-31T10:57:55Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Dalam surat Laporan Kepolisian No STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya pada Tanggal 25 Maret 2024 pukul 15 -19 WIB, bahwa Anwar Gunawan Warga Kampung Sampora RT.08 / RW.05 Desa Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah melaporkan ke Kantor Polres Metro Bekasi terkait dugaan Pemerasan yang di lakukan Dept Colletor. Bahwa dalam Laporan tersebut Pelaku diduga telah melakukan Pemerasan dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagai mana di maksud dalam Pasal 368 dan atau Pasal 335, karena kejadian terebut di Jalan Ruko Sentral City, Desa Ciatra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada saat kejadian pada Tanggal 21 Maret 2024 sekitar Jam 15-30, atas nama terlapor Marcel dan Erik Simanjuntak serta Alex Butar-Butar.


AG sebagai Narasumber mengatakan, bahwa pihak Dept Collector ingin menarik Kendaraan Saya, apabila tidak memberikan Uang sebesar Rp,10.000.000, Rupiah, sehingga dengan sikap Arogan yang dilakukan oleh pihak Dept Collector sehingga di bawa ke Kantor Polisi Sektor Cikarang Selatan," kata AG sebagai Narasumber, (31/4/2024).


AG sebagai Korban Pemerasan menjelaskan, sampai saat ini Kasus Pemerasan pada diri Saya belum membuahkan titik terang dari hasil Laporan Saya pada Tanggal 25 Maret 2024 sampai saat ini oleh pihak Polres untuk melakukan Pemanggilan dan Penangkapan Pelaku Dept Collector," jelas AG sebagai Narasumber.


AG sebagai Korban dugaan Pemerasan mengungkapkan, dengan lambatnya penanganan pihak Kepolisian Polres adanya Kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh Dept Collector, Saya menilai penanganan Kasus yang menimpa diri Saya sangat lambat dan Jalan di Tempat," ungkap AG saat dikonfirmasi Via Telpon WhatsApp.


AG menegaskan, Kapolri telah mengintruksikan kepada Jajaran Kepolisian, agar Dept Collector segera tangkap jika meresahkan Masyarakat dan merugikan Masyarakat, namun Instruksi tersebut tidak dihiraukan oleh pihak  Polres dan Polsek, banyak janji - janji manis yang di berikan pihak Kepolisian akan segera menangkap Pelaku, tetapi kenyataanya sampai saat ini belum ada Satu Pelaku yang di tangkap, kenyataan di lapangan pihak Debt Collector masih berkeliaran membuat resah Masyarakat, bahkan sering terjadi pelanggaran Hukum kenapa Debt Collector masih saja bebas berkeliaran?, dimana tugas Aparat Penegak Hukum," tegas AG sebagai Narasumber.


Dengan kejadian adanya dugaan Dept Collector melakukan Pemerasan kepada Masyarakat di minta Kapolres Kabupaten Bekasi dapat segera mengintruksikan kepada Jajaran Kepolisian dapat segara melakukan Penangkapan.

( Red

×
Berita Terbaru Update