Notification

×

Iklan

Iklan

 


SMAN 18 Kota Bekasi diduga Lakukan Pungutan Tidak Mendasar

Selasa, 26 Maret 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T13:32:05Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Cabang Daerah (KCD) dapat diindikasikan telah melakukan suatu Pembiaran kepada pihak SMAN yang berada di wilayah Kota Bekasi yaitu SMAN 18 Kota Bekasi, terkait adanya dugaan Pungutan yang di lakukan pihak SMAN 18 Kota Bekasi mengundang orang Tua Murid melalui Zoom Meeting yang dilakukan oleh pihak SMAN 18 Kota Bekasi dengan pemilihan Jurusan mata Pelajaran atau Kurikulum Merdeka yaitu pindah Fase F bagi Siswa/Siswi yang bingung memilih mata Pelajaran dapat berkonsultasi kepada pihak Guru Bidang Kejuruan (BK).


Menurut Orang Tua Murid sebagai Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, mengenai Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi mengadakan Outing Klas ke Bandung khusus Kelas X, karena kegiatan tersebut adalah bagian dari P-5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), untuk biaya Outing Klas akan di sampaikan menyusul beserta surat Undangan Outing kepada orang Tua murid," kata Narasumber yang minta dilindungi,(26/3/2024).


Narasumber menjelaskan, bahwa biaya Outing Klas pihak Sekolahan SMAN 18 Kota Bekasi diduga telah melakukan Pungutan Uang yang to Idak mendasar kepada Orang Tua murid sebesar Rp,800.000, untuk biaya Estimasi Outing, karena kegiatan Outing Klas wajib di ikuti semua Siswa kelas X (Sepuluh) di SMAN 18 Kota Bekasi," jelas Orang tua Murid yang kecewa dan minta dilindungi.


Orang tua murid memaparkan, bahwa Kami sebagai orang tua sangat keberatan dengan adanya biaya Estimasi Outing sebesar Rp, 800.000 Ribu, karena kegiatan Outing Klas wajib diikuti semua Siswa Kelas X (Sepuluh) di SMAN 18 Kota Bekasi, apakah ini ada Peraturan dari Kementerian Pendidikan atau dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kegiatan P-5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), karena Kami sebagai orang tua murid sangat tertekan dengan adanya Pungutan yang tidak mendasar dilakukan pihak SMAN 18 Kota Bekasi dalam program kegiatan P-5 untuk biaya Estimasi Outing ke Bandung," papar orang tua murid sebagai Narasumber.


Dengan adanya biaya pungutan sebesar Rp, 800.000 Ribu kepada seluruh Siswa/Siswi kelas X di SMAN 18 Kota Bekasi, hal ini dapat diduga Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab di SMAN 18 telah melakukan Persekongkolan dengan pihak Komite dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat beserta Kepala Cabang Daerah Pendidikan di minta dapat bersikap tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi yang di Indikasikan telah melakukan Pungutan yang tidak mendasar kepada Orang Tua Murid.


( Red )


×
Berita Terbaru Update