Notification

×

Iklan

Iklan

 


KEPALA DINAS PERDAGANGAN DIDUGA LAKUKAN PEMBIARAN PASAR INDUK MARAK PUNGLI

Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-17T09:38:42Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Pasar Induk Cibitung, bahwa sampai saat ini Pembangunan nya belum selesai, namun para oknum yang melakukan Pungli (Pungutan Liar) bebas berkeliaran di Area Pasar Induk Cibitung, namun, aneh tapi nyata yang ada di Area Pasar Induk Cibitung, bahwa Kepala UPTD diindikasikan sepertinya mengetahui tetapi dibiarkan untuk dapat berbagi. Bahwa tarip Parkir di Area Pasar Induk  Cibitung membuat para Supir mengeluh saat bongkar muat di dalam Area Pasar Induk Cibitung begitu juga para Pedagang yang mau belanja karena didalam diduga ada oknum yang memintai uang Parkiran, setelah keluar dari Area Pasar Induk, tarip Pakir di kenakan cukup mahal Retribusi yang tidak masuk akal dan kemungkinan tidak ada dalam Perda Kabupaten Bekasi, tentang Ristribusi Parkir Pasar, hal ini ada dugaan suatu permainan Pengelola Pasar Induk dengan Dinas Perdagangan yang dapat di indikasikan Persekongkolan dan Pembiaran oleh Dinas Perdagangan dan Pengelola Pasar Induk Cibitung yang melakukan pungutan Parkir atau Retribusi yang tidak mendasar di dalam Area Pasar Induk  Cibitung dan ini sudah melanggar Perda yang ada," kata Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, (17/4/2024).


Dan aneh nya lagi bahwa Pasar Induk Cibitung belum serah terima ke Pemerintah Daerah, Area Pasar Induk Cibitung sudah melakukan Pungutan biaya Parkir atau Retribusi yang tidak mendasar dalam Perda yang ada, maka ini dapat dikatakan pembiaran Pungli yang dilakukan oleh para Oknum di Area Pasar Induk Cibitung tersebut, hal ini ada dugaan Kepala Dinas Perdagangan pura-pura tidak tau. 

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa dengan adanya biaya Parkir di Area Pasar Induk Cibitung untuk Kendaraan Roda Dua sebesar Rp 31.000 Ribu dan Roda Empat saat bongkar muat barang biaya Parkir sebesar Rp, 57.000 Ribu, ini sudah luar biasa dan sudah melanggar Perda Retribusi, Kami berharap agar kepala Dinas Perdagangan dapat segera bertindak tegas kepada oknum oknum yang melakukan Pungutan Parkir di dalam Area Pasar Cibitung dapat segera di tindak demi ketentraman para Pedagang dan Pembeli, seharusnya belum dapat melakukan pemungutan Parkir kepada para Pemakai Kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat karena Area Pasar Induk Cibitung masih dalam Pembangunan, jika diadakan pungutan Parkir di Area Pasar Induk Cibitung seharus jangan mencekik Masyarakat pemakai Kendaraan dan harus ada payung hukumnya dari Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada," jelas Narasumber.


Dengan maraknya Pungli di Area Pasar Induk Cibitung, di minta Kepala Dinas Perdagangan dapat segera bertindak tegas dengan Pengelola Parkir di Pasar Induk Cibitung, agar tidak meresahkan Pemakai kederaan, karena adanya biaya Parkir yang mencekik para Pemakai Kendaraan saat berbelanja mau pun bongkar muat dengan biaya di luar Peraturan Daerah tentang Retribusi.


( Red )

×
Berita Terbaru Update