Karawang - radarberitanasional.com
Tempat Objek Wisata Pantai Pulau Putri di Desa Segar Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang - Jawa Barat yang diduga dijadikan Sarang Pungli oleh para Perangkat Desa untuk menguntungkan Kepala Desa beserta Perangkat Desa maupun Kecamatan serta pihak - pihak yang ikut mengelola dan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pantai Pulau Putri yang tidak mendasar dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang.
Menurut Narasumber Lili Chandra selaku Tokoh Pemuda mengatakan, bahwa dengan adanya Tempat Objek Wisata Pantai Pulau Putri di Desa Segar Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang - Jawa Barat dapat diduga ini sudah dijadikan suatu Ajang Bisnis Pungutan Liar ( Pungli ) yang tidak mendasar, karena tempat tersebut yang mengelola orang - orang yang tidak bertanggung jawab, hal ini dapat diindikasikan Kepala Desa berserta perangkat Desa ikut melakukan Pungutan Liar tersebut yang duduk di belakang layar," kata Lili sebagai Narasumber, (14/4/2024).
Dengan adanya Tempat Objek Wisata Pantai Pulau Putri yang berada di Desa Segar Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang - Jawa Barat, di minta Dinas Pariwisata Karawang dapat bersikap tegas kepada Pengelola Pantai Pulau Putri yang melakukan Pungli tidak mendasar, dan pihak Kepolisian segera melakukan Penertiban adanya dugaan Pungli di wilayah Pantai Pulau Putri di jadikan Sarang Pungli orang - orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan Pungutan biaya masuk ke Area Pantai Pulau Putri yaitu untuk Motor Rp, 20.000 Ribu dan Mobil Rp, 50.000, Ribu yang tidak mendasar dalama Peraturan Daerah ( Perda ) Karawang.
( Red )