Notification

×

Iklan

Iklan

 


Soleman Fraksi PDI- Perjuangan Meminta Agar PT. Citra Prasasti Konsorindo Merapihkan Sampah dan Retribusi Parkir

Senin, 22 April 2024 | April 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-22T16:16:52Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Pembangunan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang di kerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo sebagai Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, namun Revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang berada di Kabupaten Bekasi belum selesai dikerjakan sampai saat ini oleh Pengembang PT.Citra Prasasti Konsorindo yang bertanggung jawab penuh dalam Pembangunan maupun Pengelola di Area Pasar Induk Cibitung tersebut.


Selama Dua Tahun sejak Bulan September 2021-2023 dalam  Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan Pemerintah Daerah harus selesai di kerjakan, namun telah terjadi kendala yang menyebabkan Pembangunan Pasar Induk Cibitung menjadi terhambat dalam Pembangunan.


Soleman, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI- Perjuangan saat di Wawancarai melalui WhatsApp mengatakan, dengan  keterlambatan Pembangunan Pasar Induk Cibitung yang di Kerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi harus dapat memberi teguran kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo, dan Kami sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada Pengembang PT.Citra Prasasti Konsorindo untuk dapat secepatnya menyelesaikan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut," kata Soleman, SE.(22/4/2024).

Soleman, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menjelaskan, dengan keterlambatan Pembangunan Pasar Induk Cibitung di kerjakan oleh pihak Pengembang PT.Citra Prasasti Konsorindo yang menelan Anggaran kurang lebih Rp, 200 Milyar dengan Bangunan Megah, sangat di sayangkan, bahwa didalam Area Pasar Induk Cibitung Penuh Sampah dan banyak Pungli, seharusnya pihak Pemerintah Daerah dan PT.Citra Prasasti Konsorindo dapat menyelesaikan keadaan Kondisi di Area Pasar Induk Cibitung yang penuh dengan Sampah dan Tarif Retribusi harus di Realisasikan ke Masyarakat, agar Masyarakat tidak mengeluh," ujar Soleman, SE.


Menurut Soleman, SE, dengan Bangunan Pasar Induk Cibitung yang Megah, seharusnya pihak Pengelola PT.Citra Prasasti Konsorindo dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan Sampah yang berada di Area Pasar Induk Cibitung dan Retribusi Parkir yang di keluhkan Masyarakat harus dapat di sesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada," ungkap Soleman, (22/4/2024).


Soleman, SE dari Fraksi PDI- Perjuangan dan juga Wakil Ketua DPRD menegaskan, Pemerintah Daerah dapat segera menegur PT.Citra Prasasti Konsorindo, karena banyak Sampah menumpuk dan menggunung di dalam Pasar Induk Cibitung dan Jalan becek, seharusnya pihak Pengembang PT. Citra Prasasti Konsorindo dapat memperbaiki Jalan di Area Pasar Induk Cibitung dan Sampah - sampah sebagai Prioritas harus di rapihkan agar akses Jalan di dalam Pasar Induk Cibitung tidak becek dan Masyarakat nyaman berbelanja," tegas Soleman, SE.


"Bukan hanya Sampah yang menumpuk dan berserakan di Area Pasar Induk Cibitung, untuk Retribusi Parkir di Area Pasar Induk Cibitung Tarif nya jangan mencekik para Pedagang dan Masyarakat saat berbelanja, Kami sebagai Wakil Rakyat mengharapkan agar Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan PT.Citra Prasasti Konsorindo dapat merapihkan Sampah dan Jalan di dalam Area Pasar Induk Cibitung dan juga dapat menerapkan Retribusi Parkir sesuai Perda yang belaku agar para Pedagang dan Masyarakat tidak keberatan untuk membayar Retribusi Parkir di Area Pasar Induk Cibitung," ungkap Sulaeman, SE.


Dengan banyaknya Sampah menumpuk dan Jalan becek serta Retribusi Parkir tidak mendasar, Masyarakat sangat mengeluh dan Kami sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Perdagangan dan PT.Citra Prasasti Konsorindo dapat merapihkan Sampah dan Jalan didalam Area Pasar Induk serta Retribusi Parkir yang menjadi keluhan Masyarakat saat berbelanja di Pasar Induk Cibitung tersebut harus di sesuaikan dengan Retribusi Peraturan Daerah.


( Red )

×
Berita Terbaru Update