Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pungli Parkir meraja lela di Pasar Induk Cibitung yang saat ini masih Pembangunan, namun pihak Pengembang PT Citra Prasasti Konsorindo yang mengerjakan Pembangunan Pasar Induk Cibitung diduga telah melakukan Pungli Parkir yang tidak mendasar di lakukan para oknum yang tidak bertanggung jawab di Area Pasar Induk Cibitung, bahwa Pungli Retribusi Parkir di Pasar Induk Cibitung bebas berkeliaran di Area Pasar tersebut.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, bahwa Area Pasar Induk Cibitung telah mengadakan Retribusi Parkir yang tidak sesuai Tarif parkir dalam Perda yang ada, karena Area Pasar Induk Cibitung masih dalam Pembangunan oleh
PT Citra Prasasti Konsorindo, namun di Area Pasar Induk Cibitung membuat para Supir Truk mengeluh saat bongkar muat di dalam Area Pasar Induk Cibitung, setelah keluar dari Area Pasar Induk, tarif Pakir di kenalan cukup besar yang tidak masuk akal dan tidak ada dalam Perda Kabupaten Bekasi, tentang Retribusi Parkir Pasar Induk tersebut, hal ini ada dugaan suatu permainan Pengelola Pasar Induk Cibitung PT Citra Prasasti Konsorindo dengan Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Upeti dan Persekolahan serta suatu Pembiaran oleh Dinas Perdagangan dengan adanya Parkir yang tidak mendasar dalam Perda Kabupaten Bekasi, dan ini sudah melanggar Perda yang ada," kata Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, (19/4/2024).
Narasumber menjelaskan, bahwa dengan adanya biaya Retribusi Parkir di Area Pasar Induk Cibitung, untuk Kendaraan Roda Dua kisaran Rp 21.000 Ribu dan Roda Empat saat bongkar muat barang biaya Parkir kisaran Rp, 57.000 Ribu ini sudah melanggar Perda Retribusi Parkir yang ada, dan Kami berharap agar Kepala Dinas Perdagangan dapat segera bertindak tegas untuk menutup Parkir di dalam Area Pasar Cibitung seharusnya belum dapat melakukan pungutan Parkir kepada para Pemakai Kendaraan Roda Dua maupun Roda Empat di dalam Area Pasar Induk Cibitung, karena masih dalam Pembanguan, jika diadakan pungutan Parkir di Area Pasar Induk Cibitung seharus jangan mencekik Ekonomi Pedagang atau Konsumen di luar Tarif Parkir dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada," jelas Narasumber.
Dengan maraknya Pungli di Area Pasar Induk Cibitung, di minta Kepala Dinas Perdagangan segera bertindak tegas dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai Pengelola Pasar Induk Cibitung, agar dapat memberikan Tarip yang Standar di Area Pasar Induk Cibitung, jika biaya Parkir di Pasar Induk Cibitung mencekik Pemakai Kendaraan saat berbelanja mau pun Bongkar muat, dengan biaya di luar Peraturan Daerah tentang Retribusi, hal ini dapat diduga Kepala Dinas Perdagangan diam seribu Bahasa yang di indikasikan
bersekongkol dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai Pengembang/Pengelola Parkir di Pasar Induk Cibitung tersebut.
( Red )