Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang di lakukan didalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Bahwa Korban berinisial N mengatakan, dirinya telah mengadukan kejadian tersebut kepada Ibu nya, karena sudah Empat Bulan yang lalu N di perlakukan oleh Guru Ngaji yang berinisial OB tidak senonoh sebagai Guru Ngaji ( Ustadz) dan juga Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Cibarusah tersebut.
Korban berinisial N mengaku, bahwa diri nya telah di peluk dan di cium pipi, bahkan Ustadz OB sampai meraba Payudara Saya di dalam Pondok Pesantren saat sepi, dan Korban juga mengaku, bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh beberapa kali dengan kurun waktu yang berbeda," kata Korban N.(26/4/2024).
"Saat Pondok Pesantren (Ponpes) sedang keadaan sepi, Ustadz OB mengetuk pintu kamar, dan Saya buka ada Ustadz OB, lalu Ustadz OB masuk kamar dan langsung meluk, nyium pipi dan meraba Payudara Saya," jelas Korban N Kamis (26/04/2024).
Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua Korban berinisial N melaporkan Guru Ngaji (Ustadz) dan juga Pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Tanggal 12 Maret 2024 lalu, dan orang tua Korban meminta agar Kepolisian dapat menangkap dan memberikan Hukuman terhadap Ustadz berinisial OB sebagai Guru Ngaji yang tidak bermoral segera di Hukum, karena telah melakukan Seksual terhadap Anak Kandung nya," ungkap Orang Tua Korban.
"Jika pihak Kepolisan tidak mampu menangkap Ustadz OB yang Berotak Mesum dan Kebal Hukum, maka akan banyak lagi yang terjadi Pelecehan Seksual kepada Anak Remaja, kalau Polisi tidak mampu melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan serta membiarkan kejadian tersebut maka benar Ustadz OB Kebal Hukum.
( Red )