Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait perjalanan Bimbingan Teknik (Bimtek) yang di lakukan oleh Kepala Desa dan BPD ke Bali, menjadi sorotan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), bahwa Bimbingan Teknik tersebut adalah dari Lembaga Management Indonesia (Lemindo) mengajak dan mengajukan penawaran untuk Bimbingan Teknik (Bimtek) ke Bali, terkait Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) di Kabupaten Bekasi.
Bahwa Bimbingan Teknik (Bimtek) ke Bali yang dilaksanakan oleh Lembaga Management Indonesia (Lemindo) bertempat di Hotel Grand Inna, Kuta Bali pada Hari Senin Tanggal 6 Mei sampai 10 Mei 2024 selama 5 Hari, maka Koodinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Suganda menilai tidak tepat sasaran dan lebih ke rekreasi atau Jalan - jalan untuk menghamburkan Anggaran Dana Desa (ADD)," kata Suganda, (5/5/2024).
Suganda menjelaskan, bahwa dalam acara Bimtek ke Bali tersebut setiap Kepala Desa mengeluarkan biaya sebesar Rp.10 Juta Rupiah untuk biaya Perjalanan atau Transportasi Bus dan Pesawat terbang, karena para peserta Bimtek wajib memberikan Kontribusi sebesar Rp 5 Juta Rupiah sebagai peserta Bimtek untuk para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelas Suganda.
Suganda sebagai Koordinator LAMI memaparkan, bahwa kegiatan Bimtek yang di lakukan Kepala Desa dan BPD adalah suatu pemborosan Anggaran Dana Desa dan dapat disinyalir kegiatan Bimtek tersebut menghamburkan Anggaran Dana Desa," papar Suganda.
“Kami dari LAMI akan meminta pihak Penegak Hukum dan Inspektorat dapat melakukan Audit kegiatan Kepala Desa dan BPD Bimtek ke Bali tersebut, dan LAMI juga meminta ketegasan Dinas DPMD Kabupaten Bekasi untuk dapat mempertanggung jawabkan serta mengetahui dan memberikan mekanisme teknis penggunaan Anggaran Dana Desa yang di terima oleh Kepala Desa dan BPD," tegas Suganda.
“LAMI juga berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat melakukan pemeriksaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD ke Bali, jangan Anggaran Dana Desa tersebut di jadikan Bancakan oleh Kepala Desa dan BPD yang berdalih melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) ke Bali, dan Inspektorat maupun Penegak Hukum harus dapat mengkaji kegiatan para Kepala Desa dan BPD Bimtek ke Bali.
( Red )