Notification

×

Iklan

Iklan

 


Akibat TKD Akhirnya Kades Karang Rahayu Masuk Teralis Besi

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T09:49:01Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kasus TKD yang terlibat Ino Hermawati selaku Oknum Kades Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi telah berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh tersangka Ino Hermawati Kades Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Dwi Astuti Beniati, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang telah berhasil mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dengan tersangka Oknum Kades Karang Rahayu di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


"Bahwa sejak Kades Karang Rahayu di tetapkan sebagai tersangka pada Hari Selasa tanggal (09/07/2024), maka Ino Hermawati di Tahan di LP Cipayung, Kabupaten Bekasi selama 20 Hari kedepan, hal ini berdasarkan Press Release yang di terima Wartawan dari bagian Intelijen Kejari Cikarang, karena Kades Karang Rahayu diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dan Penggunaan Anggaran sewa Tanah Kas Desa ( TKD ) atau tanah Bengkok Desa seluas 18 Hektar, pada Tahun Anggaran 2021 sampai Tahun 2026.

Dengan berdasarkan Surat Perintah penetapan tersangka dan gelar perkara (ekspose) serta berdasarkan alat bukti yang cukup oleh Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, maka Kejaksaan Negeri Cikarang telah menetapkan Ino Hermawati sebagai Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Rahmadhy Seno, SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang mengatakan, adapun modus Operandi yang dilakukan oleh Ino Hermawati sebagai tersangka, karena selama menjabat sebagai Kepala Desa Karang Rahayu telah melakukan pemungutan Uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) seluas 180.000 Meter atau 18 Hektar untuk periode 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa, yang terkumpul Uang sewa TKD tersebut sejumlah Rp 630 Juta rupiah dan Uang hasil sewa TKD tersebut, oleh tersangka tidak di setorkan ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak di gunakan untuk keperluan Desa berdasarkan perencanaan pada APBdes nya, tetapi di gunakan untuk kepentingan pribadi," kata Rahmadhy Seno, SH, (11/7/2024).


Rahmadhy Seno, SH, menjelaskan, bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan sumber dana Pendapatan Desa (PAD) tersebut di buat dan di susun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan : 

* Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

2* Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

3* Peraturan Menteri Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

4* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

5* Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa," jelas 

Rahmadhy Seno, SH.


"Dengan Perbuatan tersangka dalam perkara tersebut adalah dengan Pasal Primer’ Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai mana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Rahmadhy Seno, SH,.


Rahmadhy Seno, SH,.memaparkan, adapun kerugian Keuangan Negara yang di akibatkan oleh perbuatan tersangka Ino Hermawati adalah sebesar Rp 630 Juta Rupiah atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : HM.04.01/123/ IRDA/ V – 2024 Tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp 567.000.000.Juta Rupiah dan dalam Kasus perkara ini, bahwa tersangka Ino Hermawati telah mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan Uang titipan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp 630 Juta untuk di perhitungkan sebagai pemulihan kerugian Keuangan Negara," papar Rahmadhy Seno, SH,.


Dengan Kasus tersebut, maka Tersangka Ino Hermawati telah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 Hari Kedepan terhitung sejak Tanggal 09/07/2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cikarang.


( Red )


×
Berita Terbaru Update