Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Kasus dugaan Pembebas Lahan di Kecamatan Karang Bahagia yang di peruntukan untuk membangun Kantor Kecamatan Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi sejak Tahun 2002 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa lahan tersebut adalah milik Marzuki Bin Seji selaku atas nama Ahli Waris sebagai pemilik lahan yang berdasarkan Sertifikat Nomor : 01769 dengan Luas lahan seluas 18.755 M-2, pada Tahun 2002, pada saat itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah membeli dan membebaskan lahan milik Marjuki Bin Seji seluas 5201 M-2 yang di peruntukan untuk membangun Kantor Kecamatan Karang Bahagia pada saat itu.
Menurut M.Rano Kaifah sebagai Alhi Waris dari Keluarga Almarhum Marzuki Bin Seji yang telah di Kuasai untuk mendampingi Ahli Waris mengatakan, bahwa sejak Tahun 2002 semasa Marzuki Bin Seji (Almarhum) masih hidup selaku pemilik Tanah, bahwa selama 22 Tahun proses pengurusan pemecahan dan balik nama tanah tersebut untuk di jadikan Sertifikat sampai saat in belum juga di selesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui bagian Aset," kata M.Rano Kaidah sebagai Ahli Waris pihak Keluarga Marzuki Bin Seji.
M.Rano Kaifah menjelaskan, dengan proses pemecahan lahan tanah yang di peruntukan untuk membangun Kantor Kecamatan Karang Bahagia seluas 5201 M-2 belum juga ada penyelesaian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, maka Kami dari pihak Keluarga melalui Kuasa Hukum agar Sertifikat Tanah tersebut dapat di kembalikan oleh pihak bagian Aset Pemerintah Darah Kabupaten Bekasi," jelas M.Rano, (5/7/2024).
"Bahwa dari pasal - pasal yang tertuang dalam Surat Pelepasan Hak Nomor : 580.2/ 274/ PH/ XII/2002, segala bentuk biaya dalam proses Splitsing nya adalah menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini Sertipikat maupun SPPT tersebut belum juga selesai Pengurusannya," papar M.Rano Kaifah selaku Ahli Waris.
M.Rano Kaifah meminta agar Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan dapat segera mengembalikan hak - hak Masyarakat yang terjolmi oleh oknum - oknum Pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, hal ini sangat di sayangkan selama 22 Tahun Ahli Waris diperlakukan oleh para oknum - oknum Pejabat di Pemerintahan yang terkesan masa bodoh dan tidak mementingkan kepentingan Masyarakat yang telah dirugikan selama 22 Tahun," ungkap M.Rano.
Dengan terjadinya Kasus dugaan Pemecahan Lahan Tanah milih Marzuki Bin Seji (Almarhum) yang di peruntukan untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Karang Bahagia, agar Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dapat segera menyelesaikan Kasus Sertifkat Pemecahan lahan yang di peruntukan Kantor Kecamatan Karang Bahagia ke pada Ahli Waris Marzuki Bin Seji sampai saat ini belum juga di selesaikan oleh Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
( Red )