Bekasi - radarberitanasional.com
Karyawan PT.Nichias Metalwork Indonesia yang di PHK akan melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena Kerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu seringkali tidak menentu dilakukan oleh pihak Perusahaan , sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bahwa Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Sarana Terpadu Jalan Raya Industri KM. 2 Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada ketiga Orang Karyawan Kontrak, hal ini telah di Kuasakan kepada Suranto, S.E., S.H., CCD. sebagai Kuasa Hukum ketiga Karyawan yang di PHK tersebut.
Suranto, S.E., S.H., CCD.sebagai Kuasa Hukum dari Karyawan PT.Nichias Metalwork Indonesia yang di PHK mengatakan, bahwa Bipartit dan Tripartit melakui Dinas Tenaga Kerja gagal dan buntu tidak menemukan Jalan dan Solusi yang terbaik," kata Suranto di Kantor Advokat Suranto, S.H. & Partners,(15/7/2024)
Suranto, S.E., S.H., CCD sebagai Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa Ketiga orang Pekerja yang mengalami PHK sepihak meminta bantuan Hukum untuk mengatasi permasalahan Hukum tentang adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT.Nichias Metalwork Indonesia tersebut," jelas Suranto,(15/7/2024).
Suranto, S.E., S.H., CCD memaparkan, penyebab maraknya fenomena pemangkasan Pekerja di Perusahaan karena banyaknya sistem Outsourcing atau tenaga Magang, sehingga Management Perusahaan sangat mudah untuk melakukan PHK sepihak kepada Karyawan Kontrak tanpa belas kasihan, dan seakan merasa apa yang dilakukan itu sudah benar dan tidak melanggar Hukum, karena ketentuan per Undang - Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya perihal Undang - Undang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003 yang telah d ubah menjadi Undang - Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, beserta peraturan lainnya," ungkap Suranto.
"Bahwa Kuasa Hukum Karyawan telah mengirimkan Dua Surat Klarifikasi dan Somasi kepada Pimpinan Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia tersebut, setelah adanya Somasi ke Dua lewat Kuasa Hukum Manajemen PT.Nichias Metalwork Indonesia, bukan Kuasa Hukum Pimpinan Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia yang mengundang untuk Bipartit baik Kesatu maupun yang Kedua kalinya bertempat di Kantor Kuasa Hukum Manajemen PT. Nichias Metalwork Indonesia, karena bertindak pemberi Kuasa sebagai General Manager bukan Pimpinan Perusahaan atau Presiden Direktur dari PT.Nichias Metalwork Indonesia, karena Bipartit Pertama tidak ada Notulen rapat dan saran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja untuk kembali Bipartit dan membuat Notulen rapat atau berharap masalah bisa selesai di tingkat Bipartit, namun Bipartit tersebut pun gagal yang pada akhirnya kembali untuk Mediasi Kedua pada Hari Selasa Tanggal 9 Juli 2024 dan ada rencana lewat Kuasa Hukum General Manager PT. Nichias Metalwork Indonesia berjanji akan memberikan Pesangon sesuai haknya para pekerja, karena telah mengetahui jelas adanya suatu Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT.Nichias Metalwork Indonesia, namun Mediasi masih berlanjut pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi ternyata apa yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum dari
PT.Nichias Metalwork Indonesia berbalik tidak sesuai harapan para Pekerja bernama Wahyu , Zunianto dan Asep Setiawan serta Hadi Supriadi, yang intinya pihak PT.Nichias Metalwork Indonesia tidak akan mempekerjakan mereka kembali sebagai Karyawan dan tidak memberikan Pesangon, karena alasan General Manager lewat Kuasa Hukumnya tidak melanggar Peraturan Undang - Undang yang berlaku serta Mediasi Ketiga kali yang d lakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dinyatakan gagal tidak ada kesepakatan diantara Kedua pihak ," papar Suranto,(15/7/2024).
Suranto menegaskan, bahwa Kami menganggap Pimpinan Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia sama sekali tidak ada itikad baik untuk memanggil dan mempekerjakan kembali kepada Ketiga Karyawan bernama Wahyu Zunianto dkk, hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan No 13 Tahun 2023, bahwa masa Kontrak lebih dari 3 Tahun dan bahkan ada yang sudah bekerja dari Tahun 2012 sampai 2016 di berhentikan dan melamar kembali pada Tahun 2018 sampai dengan Bulan April 2024,,yang anehnya lagi selama masa Kontrak atau adanya perjanjian Kontrak, bahwa Ketiga Karyawan tersebut tidak semua mendapatkan salinan copy maupun aslinya dalam suatu Perjanjian Kontrak dan dalam hal ini tidak semua Perjanjian Kontrak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja sebagai tembusan ataupun pemberitahuan perihal setiap Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia dalam melakukan suatu perbuatan Hukum dalam Perjanjian Kontrak dengan Karyawan Kontrak dalam melakukan hal ini Presiden Direktur PT.Nichias Metalwork Indonesia tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi," tegas Suranto.
Dalam hal ini sebagai pemberi Kuasa Perusahaan di wakili oleh MAMUN SUBINA AMY M selaku General Manager di PT.Nichias Metalwork Indonesia yang telah memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum Law Offices MARULITUA HARIANJA & PARTNERS untuk mewakili Management PT.Nichias Metalwork Indonesia, hal ini patut diduga jelas bahwa Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia Pimpinan Perusahaan nya orang Asing (PMDA) yang mau lepas dari tanggung jawab, bahkan tidak tau adanya PHK kepada Ketiga Karyawan tersebut.
Bahwa dalam aturan mengenai PHK telah diatur dalam Undang - Undang Ketenaga Kerjaan pada Pasal 155 ayat (1) Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal demi Hukum. dan sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003, selama putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya" dan diatur juga dalam Undang - Undang Omnibuslaw No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 157.A. diantaranya selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya, dan juga Perusahaan PT.Nichias Metalwork Indonesia dalam aturan Pesangon pun sangat jelas yang telah diatur dalam Pasal 156 Undang - Undang Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003, maka PT.Nichias Metalwork Indonesia telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
( Red )