Terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana BOS oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rengasdengklok di minta Kejari Karawang dan Kepala Dinas serta Inspektorat dapat segera memanggil dan memeriksa Asma selaku Kepala Sekolah tersebut.
Dengan dugaan Penyelewengan Dana Bos yang di lakukan Asma selaku Kepala Sekolah, bahwa berita ini telah dilangsir dari media online jejakhukum.net, bahwa Kepala Sekolah tersebut telah menolak untuk memberikan keterangan terkait adanya Indikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 dan 2023 yang dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta Administrasi kegiatan di Sekolah, bahkan Pengembangan Perpustakaan, dengan penolakan tersebut hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan Penggelapan dan Pengelolaan Dana Bos tersebut. (15/7/2024).
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, pada saat Kepala Sekolah dikonfirmasi, Asma dirinya tidak bersedia di konfirmasi terkait adanya dugaan Dana Bos tersebut, bahwa hal ini adalah mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap Institusi publik, termasuk pihak Sekolah wajib menjawab dan menginformasikan ke pubilk," jelas Narasumber.
Menurut Narasumber yang di lindungi berdasarkan data Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Rengasdengklok yang diterima oleh pihak Sekolah adalah sebagai berikut :
* Dana BOS Tahap 1 di Tahun 2023 sejumlah kurang lebih Rp 764. 235. 000," dan Tanggal Pencairan yaitu pada Tanggal 23 Februari 2023 dengan Jumlah Siswa 1377 Siswa.
Adapun Perincian Peruntukan Dana BOS Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut :
* Penerimaan Pengunana Peserta Didik Baru : Rp 1.188.000," dan Pengembangan Perpustakaan: Rp 156.694.700, dan Kegiatan Pembelajaran serta Ekstrakurikuler Rp 115.133.000 bahkan Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp,17.557.000 di tambah Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 120.923.700,maupun Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 11.040.000, dan Langganan Daya dan Jasa: Rp 34.804.000, di sertai Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 85.642.000, di tambah Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 7.860.000, serta Pembayaran Honor Guru : Rp 208.640.000," Total Dana BOS seluruhnya berjumlah sebesar Rp 759.482.400,"
* Dana BOS Tahap ke 2 pada Tahun 2023 sejulmah kurang lebih Rp 764.235.000, di terima pada Tanggal 25 Juli 2023 dengan Jumlah Siswa1377 Siswa.
Adapun Penggunaannya adalah sebagai berikut :
* Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 16.260.000, dan Pengembangan Perpustakaan: Rp 1.650.000, serta Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 120.926.700 dan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 123.657.900, beserta Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 144.800.300, di Tambah Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 25.107.000 disertai dengan Langganan Daya dan Jasa: Rp 36.453.800, di tamah untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 108.951.900 serta Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Rp 7.810.000 dan Pembayaran Honor Guru : Rp 183.370.000," jumlah Total Dana Dana BOS Tahap ke 2 sebesar Rp 768.987.600,"
* Dana BOS Tahap 1 di Tahun 2022 sejumlah Rp 461.538.000 dan di terima pada Tanggal 16 Februari 2022, Jumlah sebanyak 1386 Siswa. Adapun Perincian Peruntukan Dana BOS Tahun 2022 tersebut adalah sebagai berikut :
- Pengembangan Perpustakaan: Rp 159. 510. 000 dan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 28.810.000, serta Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp 2.475.000, dan Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 34.346.250, disertai Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:Rp 6.650.000 ditambah Langganan Daya dan Jasa : Rp 11.922.000, maupum Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 87.749.500, dan Pembayaran Honor: Rp 129.750.000," Jumlah Total Dana BOS Tahap 1 di Tahun 2022 sebesar Rp 461.212.750,"
* Dana BOS Tahap ke 2 di Tahun 2022 Jumlah Dana Dana BOS sebesar Rp 615.384.000 dan di terima pada Tanggal 06 Juni 2022 dengan Jumlah Siswa 1386 Siswa.
Adapun Penggunaan Dana BOS tersebut diantaranya adalah :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 21.310.000, dan Pengembangan Perpustakaan Rp 107.700.000, serta Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 19.370.000, di sertai penggunaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 56.042.000, dan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 84.060.750,ditambah Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 6.180.000, maupun Langganan Daya dan Jasa: Rp 25.945.000, yang disertai Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 83.828.600, maupun Pembayaran Honor Guru sebesar Rp 201.170.000," Jumlah Total Dana Dana Bos Tahap ke 2 di Tahun 2022 sebesar Rp 605.606.350,"
* Dana BOS Tahap ke 3 di Tahun 2022 adalah sebagai berikut Jumlah Dana BOS sebesar Rp 461.538.000, di terima pada Tanggal 12 Oktober 2022, dengan Jumlah Siswa 1386 Siswa.
Adapun Penggunaan Dana BOS tersebut diantaranya adalah : Pengembangan Perpustakaan Rp 61.110.000, dan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 43.640.000, serta Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 66.072.000, dan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 81.075.550 disertai Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Rp 4.020.000, dan di tambah Langganan Daya dan Jasa Rp 20.546.000, serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 43.217.350 maupun Pembayaran Honor: Rp 151.960.000," sehingga Jumlah Dana BOS Tahap ke 3 di Tahun 2022 sebesar Rp 471.640.900," ungkap Narasumber yang d lindungi, (15/7/2924).
Dengan adanya dugaan Dana B0S Ratusan Juta tersebut yang diindikasikan disalahgunakan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rengasdengklok, di minta pihak Kejari Karawang dan Kepala Dinas Pendidikan Karawang serta Inspektorat dapat memanggil dan memeriksa Asma selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rengasdengklok terkait Penggunaan Dana BOS tersebut.
( Red )