Notification

×

Iklan

Iklan

 


KEPALA DINAS LH DILAPORKAN DIDUGA TPU BURANGKENG TERSELUBUNG MAFIA BBM

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T18:38:39Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilaporkan LSM - MASTER sebagai Lembaga yang bersifat Non-Partisan, yang berbadan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU 000-3534.AH.01.07 Tahun 2018 telah melakukan fungsi Pengawasan Publik atas Penyelenggara Kinerja Pemerintah kearah yang Bersih untuk Terwujudnya Pemerintahan Good Pablic Govermence serta melakukan Pemantauan dan kebijakan terhadap Kinerja Pemerintah dari praktek - praktek sebagai upaya meningkatkan kesadaran Pendidikan Politik untuk melakukan upaya kearah terwujudnya Demokrasi yang mampu mengkritisi, dan memberi serta menerima saran maupun keluhan Masyarakat terkait Kinerja Pemerintah serta menyampaikan pendapat maupun memberikan laporan Informasi kepada pihak yang berwenang / penegak Hukum.



Arnold, S sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu ( LSM - MASTER ) saat di konfirmasi melalui Tlp WhatsApp mengatakan, Kami sebagai Lembaga Kemasyarakatan LSM - MASTER telah melaporkan Donny Sirait selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan No : 1809/ LI/ POLDAMETRO/ DPP/ LSM - MASTER/ I/ 2024, terkait Laporan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Arnold, (24/7/2024).


Karena Kami LSM - MASTER mempunyai hak dan mencari serta memperoleh maupun memberikan informasi sebagai mana tertuang dalam Undang - Undang No.31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat 2 serta dalam Inpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan berdasarkan Undang - Undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Perturan Pemerintah No.71 Tahun 2003 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bebas dari KKN dan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari KKN maupun Undang - Undang No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang - Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Arnold Ketua LSM - MASTER.


Arnold Ketua LSM - MASTER memaparkan, hal ini perlu Kami sampaikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diantaranya adalah sebagai berikut :
1* Bahwa pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya adalah sebesar Rp 7. 340. 925. 615.00,.


2* Bahwa Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis B-30 di UPTD PSA Burangkeng telah direalisasikan sebesar Rp 16 .216.193.685.00 untuk Dua Perusahaan sebagai Penyedia yaitu PT.SIAR sebesar Rp 7. 340. 615. 00 dan PT. AMPU sebesar Rp 8. 875. 268. 072. 00 dengan Nilai Pengadaan tersebut dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi yang diterbitkan atau di keluarkan oleh pihak PT.PPN.

3* Pemilihan Penyedia Bakar Minyak (BBM) Subsidi dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL) kepada ke Dua Perusahaan Penyedia BBM yaitu PT. SIAR dan PT. AMPU.

4* Dalam Proses Penunjukan Langsung PT. SIAR sebagai Penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala UPTD PSA Burangkeng tidak memperhatikan kewajaran harga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tersebut, dan kemampuan Penyedia dalam memasok BBM Subsidi prosesnya adalah PPK dan tidak melakukan Survei untuk memperoleh referensi Harga dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, maka Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) menyatakan bahwa Penunjukan Langsung PT. SIAR hanya dilakukan berdasarkan Survei kesanggupan Penyedia untuk menyediakan BBM Subsidi tanpa memperhatikan kewajaran Harga," papar Arnold,


Arnold Ketua LSM MASTER mengungkapkan, bahwa Ketua Survei BBM adalah Kepala UPTD PSA Burangkeng sebagai Ketua Koordinator, kemudian hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk digunakan sebagai Dokumen penunjukan, namun Dokumen pemilihan Penyedia BBM tidak mencantumkan kewajaran Harga Pengadaan BBM tersebut, dan PPK tidak melakukan Negosiasi Harga pada saat Penunjukan Langsung kepada PT. SIAR tersebut," ungkap Arnold.


Arnold sebagai Ketua LSM MASTER menegaskan, bahwa PT.SIAR bukan sebagai Penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi maupun Supplier BBM yang melaksanakan Pekerjaan sebagai Peyedia BBM Subsidi tersebut, karena LSM MASTER sudah melakukan Konfirmasi kepada yang berinisial ES, karena pengakuan berinsial AA adalah selaku Direktur PT.SIAR telah mengakui bahwa PT. SIAR bukan merupakan agen Resmi atau Supplier dari PT. PPN, karena PT.SIAR hanyalah sebagai Perusahaan yang dipinjam oleh ES untuk Pengadaan BBM Subsidi ke UPTD PSA Burangkeng," tegas Arnold pada Wartawan.


"Bahwa yang berinisial ES telah meminjam Perusahaan ke PT. SIAR dengan memberikan Fee 1 % kepada Direktur PT.SIAR dari Nilai Transaksi Penjualan BBM Subsidi tersebut, dan ES telah melakukan Pembelian BBM Subsidi ke pihak lain untuk dikirim ke UPTD PSA Burangkeng pada Bulan Januari sampai Mei 2023 yang tidak memadai, dan Transaksi Pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut sebesar Rp 7. 340. 925. 615. yang diindikasikan ada dugaan tidak sesuai Kontrak, karena dari Hasil Pengendalian dan Pengelola BBM Subsidi di UPTD PSA Burangkeng dapat Kami Indikasikan ada Persekongkolan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD PSA Burangkeng dengan PT. SIAR bahwa ada dugaan telah terselubung Mafia BBM di UPTD PSA Burangkeng Kabupaten Bekasi.


Dengan terjadinya dugaan Persekongkolan dan adanya Indikasi Mafia BBM di UPTD PSA Burangkeng, agar Penegak Hukum dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD PSA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

( Red )

×
Berita Terbaru Update