Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT.Prokemas Adhikari Kreasi yang beralamat di Jalan Fatahillah No.106 KM-49 Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi kepada. Karyawan, hal ini Leonard Butar-Butar selaku Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia ( LMPPSDMI ) meminta agar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil pihak Mengamen PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang beralamat di Jalan Fatahillah No.106 KM-49 Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat yang telah melakukan PHK sepihak ke Tiga Orang Karyawan tanpa melakukan proses perundingan terlebih dahulu, dan langsung melakukan PHK tanpa memberikan Pesangon sebagai hak Karyawan selama bekerja," kata Leo.
J. Leonard Butar-Butar menjelaskan, bahwa Aloysius Eko selaku Manager PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang telah melakukan PHK sepihak Karyawan ini sudah melanggar Undang - Undang Tenaga Kerja dan Karyawan yang di PHK sangat dirugikan, maka pihak Karyawan telah melakukan upaya perlindungan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi atas perbuatan Aloysius Eko selaku Manager di PT. Prokemas Adhikari Kreasi tersebut namun Dinas Tenaga Kerja diduga di Kebiri oleh pihak PT. Prokemas Adhikari Kreasi, dan pada saat J. Leonard Butar-Butar selaku Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia ( LMPPSDMI ) menanyakan kepada pihak Perusahaan di hadapan Dinas Tenaga Kerja, tentang Pelanggaran yang dilakukan oleh ke Tiga orang dipersangkakan dengan tuduhan patal tanpa SP-1 dan SP-2 serta SP-3 minta dijelaskan, namun pihak Perusahaan tidak dapat menjelaskan, maka Kami meminta kepada Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil pihak Mengamen PT. Prokemas Adhikari Kreasi dan memeriksa keabsahan dokumen Perusahaan terkait tentang Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan, apabila terbukti suatu pelanggara, maka Anggota Dewan segera melakukan mencabut ijin operasi dan mempolisikan apabila ada unsur sengaja yang mengakibatkan beban dan moral Keluarga yang di PHK sepihak oleh Perusahaan tersebut," jelas J. Leonard Butar-Butar, (25/7/2024).
J. Leonard Butar-Butar menegaskan, bahwa Aloysius Eko selaku Manager PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang telah melakukan PHK sepihak Karyawan hal ini sudah melanggar Undang - Undang Tenaga Kerja dan Karyawan yang di PHK sangat dirugikan, maka pihak Karyawan telah melakukan upaya perlindungan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi atas perbuatan Aloysius Eko selaku Manager di PT. Prokemas Adhikari Kreasi tersebut," tegas J. Leonard.
Dengan terjadinya PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang bernama Aloysius Eko selaku Manager di Perusahaan tersebut, Kami dari LMPPSDMI meminta agar Anggota Dewan Komisi IV Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Dokumen Perusahaan pihak Mengamen PT. Prokemas Adhikari Kreasi terkait tentang Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan, apabila terbukti suatu pelanggaran Anggota Dewan dapat melakukan pencabutan ijin operasi dan membawa keranah Hukum.
( Red )