Bekasi - radarberinasional.com
Terkait maraknya Wanita Penghibur Malam dan PSK di Kabupaten Bekasi sebagai tempat Maksiat yang diduga untuk menjual diri di Tempat Hiburan Malam yang diduga berbau Maksiat, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol-PP selaku penegak Perda telah membabi buta mengejar dan menakap Pekerja Sex Komersil (PSK) wilayah Kabupaten Bekasi (8/7/2024)
Bahwa Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah terjaring Razia oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Bekasi, hal ini dapat membuat penyakit Masyarakat khususnya laki- laki hidung belang, karena pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah melakukan Penangkapan Sembilan Orang Wanita PSK di Wilayah Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Pusat pada Hari Senin (8/7/24) Malam.
Surya Wijaya selaku Kasat Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa razia tersebut telah berhasil mengamankan dan menangkap Sembilan (9) orang PSK yang tengah menjajakan diri di pinggir - pinggir Jalan sebagai Penghibur Malam.
Surya Wijaya menjelaskan, bahwa aktivitas PSK yang ada di Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Pusat mulai dari arah Tegal Danas hingga Tegal Gede sudah menjadi Viral di Berita dan Media Sosial, sehingga kami selaku Penegak Perda menindak lanjuti dari aduan Masyarakat tersebut," jelas Surya Wijaya selaku Kasat Satpol-PP.
"Namun saat Petugas Satpol-PP melakukan razia dengan cara menyisir, dan pihak Satpol-PP terjadi aksi kejar - kejaran untuk menangkap yang diduga Wanita Penghibur Sex Komersil, dan petugas berhasil menangkap dan mengamankan Sembilan Orang (9) PSK tersebut kebayakan berasal dari Luar Daerah Kabupaten Bekasi diantaranya adalah dari Pandeglang, Sukabumi, Indramayu, dan Karawang, Kuningan, dan Bekasi," papar Surya Wijaya.
"Dari hasil pemeriksaan PSK tersebut, mereka mengaku bekerja sebagai Pekerja Sek Komersil, dan kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan di Pusat Rehabilitasi di wilayah Cirebon," ungkap Surya Wijaya pada awak Media (8/7/2024).
Dengan terjadinya Penangkapan PSK di wilayah Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Pusat, hal ini dapat diduga Satpol-PP hanya dapat mengejar di saat PSK yang kelihatan, dan belum ada tindakan Satpol-PP yang nyata untuk memberantas dan menertipkan PSK serta Panti Pijat sebagai Tempat Hiburan Malam wanita - wanita Malam yang Marak yang Menjamur di Kabupaten Bekasi.
( Red )