Bekasi - radarberitanasional.com
Suatu ilmu yang di miliki seseorang dapat diperjual belikan untuk memberikan ilmu Naskah Akademik kepada Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat mengetahui tentang Naskah Akademik yang terdiri dari :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) dan lainnya.
Namun dibalik Pembuatan Prodak Naskah Akademik yang di miliki oleh Kepala Desa tersebut nilainya mencapai 30 Jutaan/Kepala Desa, hal ini menjadi suatu pertanyaan Publik bahwa pembuatan Naskah Akademik tersebut Uang dari mana? dan seperti apa sehingga nilai Naskah Akademik nya mencapai 30 Jutaan.
Karena Kepala Desa bagaikan Telur di Ujung Tanduk, dengan adanya Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramadan dengan No : PM.05.02/SE-13-DPMD/2023, maka Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Juta Rupiah di biayai oleh Kepala Desa yang telah mengikutinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah memberikan Undangan dengan No Surat : PM.05.04/1444-DPMD/2023 untuk seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp 30 Juta Rupiah di biayai oleh Kepala Desa.
Sehingga PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, maka pihak PT.Duta Karya DJemat telah melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik dengan biaya sebesar Rp 30.Juta Rupiah per Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam Surat PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk kegiatan Naskah Akademik, maka pihak PT. Duta Karya DJemat mendapat Rekom Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi dengan No : PM.05.02/SE- 13- DPMD/2023, para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp, 30 Juta Rupiah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/1444-DPMD/2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30 Juta Rupiah yang dibebankan kepada Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, agar di sampaikan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi untuk mengajukan kerjasama kepada Kepala Desa Sekabupaten Bekasi dalam pengadaan Jasa atau Kewenangan Desa tentang Naskah Akademik yang terdiri dari :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) yang nilainya sebesar Rp,30 Juta Rupiah di biayai oleh Kepala Desa.
Dari data yang didapat oleh media radarberitanasional.com, bahwa yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp 30 Juta Rupiah sebanyak 50 Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik tersebut.
Ahmad Salahudin dari PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) dalam kegiatan Naskah Akademik, saat di konfirmasi melalui Tlp WhatsApp mengatakan, untuk lebih jelas tanyakan sama Penulis Naskah saja, karena kami hanya sebagai Pelaksana dan Ahmad memberikan No Tlp Penulis bernama Rira Mahadewa/Rio," kata Ahmad Salahudin (17/7/2024).
Rira Mahadewa/Rio saat di WhatsApp mengatakan, langsung saja ke Perusahaannya Mas, dan konfirmasi Perusahaannya Mas, Saya hanya Penulis, mengenai Aktivitas lain kan di Perusahaan dan Wa saja biar ada bukti Chat, Mas mau konfirmasi agar berita berimbang kan? dan silahkan ditanya saja, yang bisa saya jawab akan saya jawab, sesuai dengan ranah saya," kata Rira Mahadewa / Rio (17/7/2024).
Dari 178 orang Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 dengan Anggaran sebesar Rp 30 Juta sebanyak 54 orang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
Pada saat media radarberitanasional.com menghubungi beberapa orang Kepala Desa yang mengikuti, pihak Kepala Desa saat di Tlp WhatsApp mereka diam seribu Bahasa, hal ini ada dugaan biaya kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Juta tersebut dapat diindikasikan Perintah dari PJ. Bupati agar Kepala Desa dapat mengikuti kegiatan Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp 30 Juta.
( Red )