Notification

×

Iklan

Iklan

 


Perusahan diduga Kebiri Disnaker

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T09:35:35Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait PHK sepihak yang di lakukan oleh Manager PT. Prokemas Adhikari yang beralamat di Jalan Fatahillah No.106 KM-49 Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi telah melakukan PHK sepihak kepada Karyawan yang bernama Zulfikri, Misnan dan Agus Jaenudin tanpa melakukan proses perundingan terlebih dahulu, dan langsung melakukan PHK tanpa memberikan Pesangon sebagai hak Karyawan selama bekerja.


Bahwa Aloysius Eko selaku Manager PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang telah melakukan PHK sepihak Karyawan hal ini sudah melanggar Undang - Undang Tenaga Kerja dan Karyawan yang di PHK sangat dirugikan, maka pihak Karyawan telah melakukan upaya perlindungan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi atas perbuatan Aloysius Eko selaku Manager di PT. Prokemas Adhikari Kreasi tersebut.


Andreas Tambunan, SH selaku Sekjen LMPPSDMI mengatakan, dengan terjadinya PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang bernama Aloysius Eko selaku Manager di Perusahaan tersebut, Kami dari LMPPSDMI telah membuat laporan ke Polisi dan juga melayangkan Surat ke Perusahaan Prokemas Adhikari Kreasi sebagai bentuk itikad baik Kami dalam niat ke Keluargaan kepada Karyawan yang di PHK, namun pihak PT. Prokemas Adhikari Kreasi tidak ada niat baik untuk menyelesaikan Permasalahan PHK tersebut," kata Andreas Tambunan, SH,(10/7/2024).


Andreas Tambunan, SH, selaku Sekjen LMPPSDMI menjelaskan, bahwa kami telah melayangkan Surat ke Disnaker dan sudah pernah di Undang ke Perusahaan untuk melakuka Mediasi Pertama, namun tidak ada penyelesaian dari pihak Perusahan yang kami menduga pihak Perusahaan telah mengkebiri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi," jelas Andreas Tambunan, SH (10/7/2024).


Bahwa apa bila pihak Disnaker dapat mempertemukan antara pihak Perusahaan dan Karyawan yang di PHK, mungkin ada jalan Solusinya, hal ini belum juga ada penyelesaian masalah untuk membayarkan hak Pesangon yang di PHK tersebut, maka kami dari Lembaga LMPPSDMI akan mendampingi Karyawan yang di PHK untuk membuka Laporan Kepolisian atas tuduhan Pungutan, Fitnah dan Pencemaran nama baik dan Keluarga di lingkungan Perumahan dimana Karyawan tinggal,"ungkap Karyawan yang di PHK.


Dengan terjadinya PHK sepihak oleh PT. Prokemas Adhikari Kreasi yang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan Permasalahan PHK atau Pesangon Karyawan tersebut, hal ini dapat diduga pihak PT. Prokemas Adhikari Kreasi telah mengkebiri Dinas Tenaga Kerja agar permasalahan PHK tersebut dapat biarkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.


( Red )


×
Berita Terbaru Update