Bekasi - radarberitanasional.com
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah menunjukan taring kepada pihak Pengusaha sebagai Pengawasan terhadap Perusahaan - Perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi yang tidak melengkapi perizinan, bahwa telah terjadi pemberhetian aktivitas PT. Putri Dewi Ayu yang beralamat di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah dihentikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Muspika Kabupaten Bekasi, karena Perusahaan tersebut tidak melengkapi Perizinan yang di milik oleh Perusahaan tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Andi Akbar selaku Kabid Dinas Tenaga Kerja mengatakan, bahwa PT. Putri Dewi Ayu selama beroprasi mereka belum melengkapi perizinan nya, dan Kami terpaksa menghentikan aktivitas PT. Putri Dewi Ayu," jelas Andi Akbar, (25/7/2024).
"Bahwa PT. Putri Dewi Ayu diketahui bergerak di Bidang Daur Ulang Kertas, dan Kami terpaksa melakukam pemberhentian aktivitas Perusahaan, karena alamat Perusahaan berada di lokasi yang berbeda, dalam NIB tertulis Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, tetapi untuk aktivitas di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, hal ini tidak sesuai dengan data yang ada," ungkap Andi Akbar.
Andi Akbar menegaskan, secara prinsip bahwa Masyarakat Desa Jayamulya tidak keberatan dengan kehadiran Perusahaan, namun hanya saja mereka meminta sebelum melakukan kegiatan operasional Perusahaan harus memilik izin yang menjadi kewajiban Perusahaan yang harus dipenuhi, dan keberadaan Perusahaan sudah melanggar Tata Ruang, dan pihak Perusahaan mengklaim, bahwa Perusahaan tersebut sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," tegas Andi.
Andi Akbar memaparkan, bahwa permasalahan PT. Putri Dewi Ayu dalam KBLI tidak menyebutkan alamat Desa Jayamulya,Kecamatan Serang Baru sebagai lokasi aktivitas Perusahaan itu bediri," papar Andi.
Dengan terjadinya penghentian PT. Putri Dewi Ayu yang dilakukan oleh pihak Disnaker Kabupaten Bekasi dan Muspika, adalan sebagai bentuk prostes Masyarakat atas kegiatan tanpa disertai izin yang lengkap, karena di khawatiran Warga ada Perusahaan yang beroperasi tanpa dilengkapi izin sehingga Kami melakukan penghentian PT. Putri Dewi Ayu tersebut.
( Red )