Notification

×

Iklan

Iklan

 


PT.Duta Karya DJemat diduga Bersekongkol Dengan Kepala Desa

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T09:55:03Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Surat dari PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa (Naskah Akademik) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa (Naskah Akademik) yang di Anggarkan pada Tahun 2023, bahwa pihak PT.Duta Karya DJemat melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / (Naskah Akenmik) dengan biaya sebesar Rp,30.Juta Rupiah di bebankan kepada Kepala Desa.


Bahwa dalam isi Surat PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa (Naskah Akademik), pihak PT. Duta Karya DJemat telah mendapat Rekom dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan No Surat : PM.05.04/1444-DPMD/2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi telah mensosialisasikan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa / Naskah Akenmik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30.Juta Rupiah dibebankan kepada Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut.


Dengan isi Surat No : 0113/DKD/IV/2023 dari PT.Duta Karya DJemat yang di sampaikan kepada Kepala Desa tersebut adalah untuk mengajukan kerjasama kepada Kepala Desa Sekabupaten Bekasi dalam pengadaan Jasa atau Kewenangan Desa (Naskah Akademik) yang terdiri dari : 

* Pembuatan Prodak (Naskah Akademik)

* Study Banding.

* FGD dan Kunjungan Meting Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) yang nilainya sebesar Rp,30 Juta Rupiah.


Dalam Surat PT.Duta Karya DJemat tersebut telah mendapat Surat Edaran dari PJ.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramadan dengan No : PM.05.02/SE-13-DPMD/2023, hal ini para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa (Naskah Akenmik) di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30.Juta Rupiah hanya 50 Orang Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut, maka dapat diduga ini adalah Persekongkolan antara Kepala Desa dengan PT.Duta Karya DJemat sebagai Pelaksana / EO, karena para Kepala Desa Sekabupaten Bekasi yang mendapat Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang di Undang untuk melaksanakan Sosialisasi Kegiatan  Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa (Naskah Akenmik) di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30.Juta.


Dengan adanya dugaan Persekongkolan Kepala Desa dengan PT.Duta Karya DJemat tersebut, hal ini di minta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan Pemeriksaan dan mengaudit kegiatan Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa (Naskah Akenmik) pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp, 30.Juta tersebut.


( Red )



×
Berita Terbaru Update