Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait permasalahan Gaji Karyawan yang bekerja di RS. Harapan Mulia Cibarusah diduga tidak sesuai UU Cipta Kerja, karena nasib Karyawan berinisial FH yang bekerja di RS.Harapan Mulia tersebut Gajinya di potong tidak mendasar.
Menurut Narasumber berinisial FH mengatakan, Saya sudah lama bekerja di RS.Harapan Mulia Cibarusah, namun hak Cuti dan Gaji Saya di Potong tanpa penjelasan yang mendasar oleh pihak HRD," kata FH sebagai Narasumber.
Narasumber berinisial FH menjelaskan, bahwa dirinya telah mempertanyakan apa dasarnya hak Cuti Saya hanya diberikan 3 Hari, karena secara PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 79, bahwa Cuti Tahunan paling sedikit 12 Hari Kerja, setelah Pekerja yang bersangkutan mendapat Cuti, dan bekerja selama 12 Bulan secara terus menerus," jelas FH.
Narasumber FH memaparkan, bahwa dirinya sudah menanyakan ke bagian pihak HRD RS.Harapan Mulia Cibarusah terkait adanya pemotongan Gaji Saya, dan Saya meminta dikirimkan secara detail perhitungan pemangkasan Gaji Saya namun tidak kunjung diberikan oleh pihak HRD, hanya menjawab nanti dicek dulu," papar FH sebagai Narasumber, (12/7/2024).
Dengan adanya pihak RS.Harapan Mulia Cibarusah yang diduga melakukan pemotongan Gaji Karyawan yang tidak mendasar, bahwa dapat diindikasikan bahwa RS.Harapan Mulia Cibarusah tidak Manusiawi melakukan pemotongan Gaji Karyawan.
( Red )