Bekasi - radarberitanasional.com
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat SK. 1304 /AJ.403 /DJPD /2014 Tentang Zona Selamat Sekolah ( ZOSS ) guna mencegah terjadinya Kecelakaan agar dapat menjamin Keselamatan Anak di Sekolah, namun dalam Pantauan Edi YP selaku Sekjen DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas banyak pihak Seklahan tidak memasang ZOSS (Zona Selamat Sekolah), khusunya Sekolah yang berada di pinggir Jalan Umum.
Edi YP selaku Sekjen DPP Komunitas Peduli Lalu Lintas mengatakan, bahwa Sekolah -sekplah di Kabupaten Bekasi banyak yang tidak menerapkan ZOSS (Zona Selamat Sekolah), apakah karena faktor tidak tahu, atau kurangnya Sosialisasi serta ketidak peduli pihak Kepala Sekolah terhadap Keselamatan Muridnya," kata Edi YP.
Kami sebagai Komunitas Peduli Lalu Lintas akan mengirim surat untuk Audensi ke Dinas Pendidikan, bahwa banyak Sekolah di Kabupaten Bekasi tidak menerapan ZOSS (Zona Selamat Sekolah) di lokasi Sekolah, karena ini adalah Tanggung jawab Sekolah, dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan yang membidanginya wajib sebagai Pengawasan sesuai Peraturan DirJen Perhubungan," jelas Edi YP, (30/7/2024).
"Namun kenyataannya masih banyak Sekolah yang di pinggir Jalan belum menerapkan ZOSS ( Zona Selamat Sekolah ), karena ini adalah berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat SK. 1304 /AJ.403 /DJPD /2014 Tentang Zona Selamat Sekolah ( ZOSS ) guna mencegah terjadinya Kecelakaan agar dapat menjamin Keselamatan Anak di Sekolah," papar Edi YP.
Dengan keberadaan Komunitas Peduli Lalu Lintas, maka Kami akan mendorong Pemerintah Daerah Khusus Dinas Pendidikan agar segera menerapkan ZOSS sebagai bukti kepedulian dan menjalankan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat SK.1304 /AJ.403 /DJPD /2014 Tentang Zona Selamat Sekolah yang sudah baku, dan sebagai upaya pencegahan jatuhnya Korban, dan Kami sebagai Komunitas Peduli Lalu Lintas siap mendampingi pihak Sekolah baik PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA, MTS, SMK agar di pasang minimal adalah Zebra Cross khusus penyeberangan anak Sekolah," ungkap Edi YP.
Dengan adanya Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat SK 1304 /AJ.403 /DJPD /2014 Tentang Zona Selamat Sekolah yang sudah baku di Himbau agar pihak Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memasang Zona Selamat Sekolah atau Zeber Cross buat keselamatan Siswa di Sekolah.
( Red )