Karawang - radarberitanasional.com
Peristiwa mengerikan dan membuat Aib Keluarga bahkan mencoreng Dunia Pendidikan bahwa seorang Oknum Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Karawang Barat telah kepergok sama anak Kandung sedang Selingkuh, hal ini membuat Dunia Pendidikan di Kabupaten Karawang tercoreng dari tindakan bejat Oknum Kepala Sekolah berinisial MH, yang mengajar di salah Satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karawang Barat, telah dilaporkan Anak Kandung berselingkuh dengan seorang Guru berinisial IA ke Kantor Polisi.
Peristiwa perselingkuhan terjadi di dalam Mobil Toyota Rush berwarna Putih di Area parkiran sebuah Pusat Perbelanjaan di Karawang pada Jumat Malam (30/8/2024) bahwa kejadian tersebut mengejutkan setelah ke Duanya dipergoki oleh Anak Kandung.
"Menurut keterangan dari Anak Kandung MH, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, tanpa sengaja melihat Ayahnya sedang berduaan dengan IA di dalam mobil, merasa di anak marah dan kecewa, anak MH langsung membawa ke Duanya ke Polsek Karawang Kota atas dugaan perselingkuhan orang tua nya.
Anak MH menjelaskan, kejadian ini sudah sering terjadi, ibu Saya sedang Sakit, dan mereka berdua bukan baru Pertama kalinya Ayah Saya MH terlibat dalam kasus perselingkuhan, sebelumnya MH pernah membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun janji tersebut ternyata diingkari oleh Ayah Saya dan Saya harus laporkan Kepolisian agar diperoses secara Hukum, dan Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan Pendidik terutama di Dunia Pendidikan di mana seorang Kepala Sekolah dan Guru seharusnya menjadi teladan bagi Siswa - Siswi dan Masyarakat sekitar.
Dengan kejadian tersebut diminta Kepala Dinas Pendidikan Karawang dapat melakukan Pemecatan dan Mengambil tindakan Disiplin Berat bagi PNS berselingkuh dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan Perselingkuhan dan merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang Hidup bersama dengan Wanita yang bukan Istrinya atau dengan Pria yang bukan Suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang Sah, Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990.
( Red )