Bekasi - radarberitanasional.com
PJ. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan telah berkunjung ke Kecamatan Cikarang Barat, kunjungan PJ Bupati Bekasi di hadirin Camat Cikarang Barat dan Camat Cibitung serta para Kepala.Desa Se-Kecamatan Cikarang Barat dan Se-Kecamatan Cibitung, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat untuk menyampaikan kegiatan Kampung bersih, (7/8/2024).
Kunjungan PJ Bupati Bekasi DR.H Dani Ramdan ke Kecamatan Cikarang Barat saat di Wawancarai Media mengatakan, bahwa Saya mau Monitor pelaksana lomba Kampung bersih, karena tidak bisa Saya datang dari Desa Satu persatu, maka di kumpulkan di tingkat Kecamatan, setelah lomba Kampung Bersih di tingkat RT dan RW, sekarang tingkat Desa sudah masuk ke tingkat Kecamatan, tinggal tingkat Kabupaten," kata Dani Ramdan (7/8/2024).
Disinggung mengenai pengunduran diri PJ Bupati Bekasi DR.H Dani Ramdan beliau menjelaskan, bahwa Saya sudah mengajukan permohonan Pengunduran diri, namun jawaban Menteri terhadap permohonan itu akan di kaji, karena namanya Permohonan bisa disetujui bisa tidak, karena sampai serang belum di jawab," jelas Dani Ramdan.
Terkait TKD yang ada di Kabupaten Bekasi, PJ Bupati Dani Ramdan memaparkan, mengenai TKD mau Saya jadi Bupati atau pun tidak dan siapapun yang menjadi Bupati sudah menjadi kewajiban TKD di Sertifikatkan, namun persoalannya adalah Admistrasi sudah lengkap apa tidak? dan bukti - bukti kepemilikan, hal ini sedang kita perbaiki dan ini ada suatu hal yang akan di Musyawarahkan di Desa dan di Umumkan, jika di Musyawarahkan di Desa tidak ada yang menggugat, maka BPN dapat menerima," papar Dani Ramdan .
PJ. Bupati Dani Ramdan menegaskan, jika dokumen TKD tidak lengkap, karena dulunya pengadaan TKD Tahun 80, dan sudah banyak Kepala Desa bergantian, maka mengenai surat - surat jika dicocokkan dan ada yang hilang, karena TKD tersebut tidak berada di wilayah Desa itu sendiri dan kebanyakan di Desa lain, kalau memang itu di klaim sebagai TKD nya, maka cara metodenya adalah dengan di Musyawarahkan dan di Umumkan dalam Musyawarah Desa, jika Tiga Bulan di Umumkan tidak ada yang menggugat maka didaftarkan ke BPN," tegas PJ Bupati Dani Ramdan.(7/8/2024).
Bahruddin selaku Ketua APDESI Kabupaten Bekasi mengatakan, terkait TKD siapapun Bupati yang terpilih dapat kiranya mensertifikatkan TKD yang ada di Kabupaten Bekasi, dan mengenai TKD seharusnya dapat di Sertifikatkan, karena banyak TKD Kepala Desa yang hilang, dan Kami sebagai Kepala Desa mengharapkan siapapun Bupati yang terpilih agar dapat mensertifikatkan TKD, karena banyak Masyarakat yang memanfaatkan TKD dan juga Memperjual Belikan TKD tersebut," kata Bahruddin. (7/8/2024).
Imam Mahdi sebagai Plt.Kepala Desa Suka Danau mengatakan, mengenai TKD seharusnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dapat mengayomi Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan TKD yang ada di Desa - Desa agar dapat di Sertifikatkan supaya TKD tetap Aman dan Saya mengharapkan siapa pun Bupati nya di harapkan TKD di Kabupaten Bekasi dapat di Sertifikatkan," jelas Imam Mahdi saat di Wawancarai (7/8/2024).
Dengan adanya Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Beksi diduga penuh dengan Mesteri, maka beberapa Kepala Desa saat dihubungi melalui Tlp WhatsApp memaparkan, Kami atas nama APDESI meminta kepada Bupati Bekasi terpilih dapat kiranya mensertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD) agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Hukum, yang mana diduga sudah banyak TKD yang di Perjual Belikan," papar beberapa Kepala Desa. (7/8/2024).
"Kami sebagai Kepala Desa dan Anggota APDESI meminta dan memohon kepada Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong sebagai pengayom Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah agar dapat kiranya merealisasikan dan mensertifikatkan Tanah Kas Desa sebagai Aset Pemerintah/maupun Aset Pemerintah Desa, agar TKD di Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat di Sertifikatkan oleh Pemerintah Daerah," papar beberapa Kepala Desa.
Karena banyak TKD yang sudah berubah pungsi dan tidak jelas keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut di Kabupaten Bekasi bahwa Tanah Kas Desa adalah merupakan Aset Pemerintah/Negara dan juga Aset Pemerintah Desa yang harus dijaga keberadaannya, dengan beralihnya lahan TKD di wilayah Kabupaten Bekasi yang banyak berubah pungsi ini jelas menjadi pertanyaan dan bola panas karena diduga TKD tersebut telah bersembunyi Mafia Tanah.
Dengan keberadaan TKD yang penuh Misteri di Kabupaten Bekasi di minta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong sebagai pengayom Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah maupun agar dapat kiranya melakukan pendataan TKD yang berada di Kabupaten Bekasi agar jelas dan dapat di Sertifikatkan oleh Bupati Bekasi terpilih nantinya, karena Kepala Desa adalah tulang punggung Pemerintahan Daerah, maka sudah selayaknya TKD dapat di Sertifikatkan oleh Bupati Bekasi terpilih.
( Red )