Bekasi - radarberitanasional.com
Beranikah Inspektorat memanggil Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Prodak Naskah Akademik pada Anggaran Tahun 2023 dengan biaya sebesar 30 Juta yang diselenggarakan oleh PT. Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) yang telah mengeluarkan Surat Edaran dengan No : 0113/ DKD/ IV/ 2023 Perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik melalui Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/ DKD/ IV/ 2023 Perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Media Online radarberitanasional.com terkait Kasus dugaan kegiatan Produk Naskah Akademik dengan biaya sebesar 30 Juta yang di bayar oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Sukatani dan Se-Kecamatan Tambun Utara hal ini dapat dinilai menghamburkan Uang Rakyat yang sangat Pastastis, karena Dana tersebut di peruntukan hanya Pembuatan Prodak Naskah Akademik yang diindikasikan tidak ada manfaatnya di miliki oleh Kepala Desa yang mengikuti Pembuatan Naskah Akademik
diantaranya adalah untuk :
* Pembuatan Prodak Naskah Akademik
* Study Banding.
* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) dan lainnya.
Namun dari Pembuatan Naskah Akademik tersebut, PT. Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 Perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 Perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, maka PT.Duta Karya DJemat telah melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik dengan biaya sebesar Rp 30.Juta Rupiah/Per Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam Surat PT.Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) : dengan No : 0113/DKD/IV/2023 perihal Kewenangan Desa untuk kegiatan Naskah Akademik, maka pihak PT. Duta Karya DJemat mendapat Rekom Surat Edaran dari PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan pada saat itu dengan No : PM.05.02 / SE- 13- DPMD / 2023, maka seluruh para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023.
Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 - DPMD / 2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30 Juta Rupiah yang dibebankan biaya kepada Kepala Desa.
Namun dalam pembuatan Prodak Naskah Akademik yang di miliki oleh Kepala Desa tersebut nilainya sangat pantastis mencapai 30Juta/Kepala Desa, hal ini menjadi suatu pertanyaan Publik bahwa Pembuatan Naskah Akademik sebesar Rp 30 Juta Uang dari mana? dan seperti apa Naskah Akademik tersebut.
Dengan adanya Surat Edaran dari mantan PJ.Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramadan dengan No : PM.05.02/SE-13-DPMD/2023, maka Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Juta Rupiah yang mengikuti sebanyak 54 Orang Kepala Desa dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi, maka dapat di katakan Kepala Desa yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Naskah Akademik ada dugaan mendapatkan Tekanan dari mantan PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 - DPMD / 2023 untuk memberikan Undang kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023.
Dengan adanya Kepala Desa saat ini dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait Naskah Akademik 30 Juta, beranikah Inspektorat memanggil dan memeriksa Kepala Desa yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Naskah Akademik sebanyak 54 orang di antaranya Kecamatan Sukatani dan se-Kecamatan Tambun Utara yang ada di Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Naskah Akademik yang telah menghamburkan Uang Rakyat, di minta pihak Penegak Hukum dan Inspektorat dapat segera memanggil Kepala Desa yang mengikuti kegiatan Pembuatan Prodak Naskah Akademik.
( Red )