Notification

×

Iklan

Iklan

 


BUPATI TERPILIH DAPAT MENSERTIFIKATKAN TKD DESA

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T06:36:45Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Tanah Kas Desa di Wilayah Kabupaten Bekasi menjadi buah bibir dan juga target KPK dan Penegak Hukum untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang di Perjual Belikan oleh Oknum Kepala Desa yang diduga tidak Bertanggung Jawab saat menjabat sebelumnya sebagai Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, yang mana TKD tersebut adalah sebagai Aset Pemerintah Daerah selama ini menjadi teka - teki sehingga banyak nya TKD - TKD hilang bagaikan di telan Bumi.


R.A Gunawan yang sering di panggil Peray sebagai Kepala Desa Cikarang Kota saat ditanya mengenai TKD Desa mengatakan, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cikarang Kota sudah bersertifikat dari Pemerintah Daerah, dan Luas TKD sebanyak 14 Hektar yang berada di Wilayah Kecamatan Suka Karya, Allahmdulliah hasil TKD Desa Cikarang Kota Saya berikan kepada Masyarakat dan Panti Jompo serta Parkir Miskin," kata R.A Gunawan yang sering di panggil Peray," (7/8/2024).


R.A Gunawan menjelaskan, bahwa TKD Desa Cikarang Kota sudah  bersertifikat semenjak Saya menjabat sebagai Kepala Desa, Alhamdulillah hasil Tanah Kas Desa Cikarang Kota dapat di manfaatkan oleh Masyarakat Desa," jelas Gunawan/Peray. 


Dengan adanya Tanah Kas Desa di Wilayah Kabupaten Bekasi bahwa beberapa Kepala Desa saat di hubungi memaparkan dan meminta kepada Bupati Bekasi terpilih dapat kiranya mensertifikatkan Tanah Kas Desa (TKD) agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Hukum, yang mana diduga sudah banyak TKD di Perjual Belikan," papar beberapa Kepala Desa yang lain saat di konfirmasi.

"Kami sebagai Kepala Desa meminta dan memohon kepada Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong sebagai pengayom Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah maupun Ketua APDESI agar dapat kiranya merealisasikan dan mensertifikatkan Tanah Kas Desa sebagai Aset Pemerintah/maupun Aset Pemerintah Desa, agar TKD - TKD di Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi dapat di Sertifikatkan oleh Pemerintah Daerah," papar beberapa Kepala Desa.


Karena banyak TKD - TKD yang berubah pungsi dan tidak jelas keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi yang diduga sudah berubah menjadi Sertifikat tanpa proses Ruislag, ini jelas - jelas sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Kepala Desan yang menjabat saat ini, bahwa Tanah Kas Desa adalah merupakan Aset Negara / Aset Pemerintah Desa yang harus dijaga keberadaannya, dengan beralihnya lahan TKD di wilayah Kabupaten  Bekasi yang berubah menjadi Sertifikat tanpa proses Ruislag, ini jelas menjadi Pertanyaan dan Bola Panas yang diduga kuat bahwa TKD tersebut telah bersembunyi di balik Mafia Tanah.


Dengan keberadaan TKD - TKD Desa tersebut diminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong sebagai pengayom Kepala Desa dan juga Bagian Aset Pemerintah Daerah maupun Ketua APDESI agar dapat kiranya melakukan pendataan TKD - TKD Desa yang berada di Kabupaten Bekasi agar dapat jelas dan dapat di Sertifikatkan oleh Bupati Bekasi terpilih nantinya, karena Kepala Desa adalah tulang punggung Pemerintahan Daerah, maka sudah selayaknya TKD - TKD Desa dapat di Sertifikatkan oleh Bupati atas nama Kepala Daerah.


( Red )


×
Berita Terbaru Update