Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai aturan terbaru Tahun 2024, tentang Penggajian Perangkat Desa yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dalam beberapa Tahun terakhir Pemerintah telah memperhatikan terhadap Kesejahteraan Perangkat Desa meningkat Signifikan, sejak Pemerintah memberlakukan aturan yang lebih rinci mengenai Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami Perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, bahwa aturan ini menegaskan Penghasilan tetap bagi Perangkat Desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Perubahan pengaturan Penggajian sangat Signifikan dalam Penggajian Perangkat Desa terjadi pada 28 Februari 2019, ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Dalam Peraturan ini, Pasal 81 menjadi fokus utama karena mengatur Penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain nya.
Rincian Penghasilan Gaji Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dari ADD yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota, berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ADD digunakan khusus untuk membayar Penghasilan tetap Perangkat Desa.
Besar Penghasilan Tetap Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
1. Kepala Desa;: Gaji Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit adalah Rp, 2.426.640 per/Bulan. Angka ini setara dengan 120% dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan 2A.
2. Sekretaris Desa : Gaji Sekretaris Desa Minimal adalah Rp, 2.224.420 per/Bulan, setara dengan 110% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2A.
3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus) : Penghasilan Gaji tetap Perangkat Desa lainnya seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Minimal Gaji adalah Rp, 2.022.200 per/bulan, setara dengan 100% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2A.
Meskipun besaran Gaji tersebut, adalah ini mungkin terlihat kecil dibandingkan dengan Profesi lainnya, dan perlu diingat bahwa Penghasilan tetap tersebut belum termasuk tunjangan - tunjangan lainnya seperti : tunjangan Hari Raya dan tunjangan Purna tugas yang bisa menjadi tambahan pendapatan bagi Perangkat Desa.
Dengan adanya aturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa terbaru ini, diharapkan Kesejahteraan Perangkat Desa dapat meningkat, sehingga mereka lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa.
( Red )