Notification

×

Iklan

Iklan

 


H. Ata Suryadi "PJ Bupati Bekasi Diduga Tebar Pesona Sambil Curi Start Kampaye"

Sabtu, 10 Agustus 2024 | Agustus 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-09T18:36:51Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Dalam acara kunjungan PJ Bupati Bekasi ke Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, bahwa PJ. Bupati Bekasi, DR. H. Dani Ramdan, MT telah melakukan Sosialisasi giat Kampung Bersih mengunjungi Masyarakat yang berada di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. (9/8/2024).


Dalam kunjungan acara yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi tersebut di komentari oleh Tokoh Masyarakat H. Ata Suryadi SE, SH sebagai Ketua LBH Intan Penegak Keadilan Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kunjungan PJ. Bupati ke Masyarakat Bekasi dinilai tidak percaya kepada bawahannya yang membidangi di Dinas terkait dalam acara giat Kampung Bersih, dan Saya menilai apa yang dilakukan Penjabat Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan blusukan ke Desa-desa diduga ada indikasi melakukan Kampanye terselubung dengan menggunakan pasilitas Negara," kata H.Ata Suryadi SE, SH.

H Ata Suryadi, SE,.SH menjelaskan, bahwa PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan seharusnya mengadakan acara dapat memerintahkan Dinas terkait didalam kegiatan Kampung Bersih tersebut, jika PJ.Bupati Bekasi yang turun kelapangan menemui Masyarakat hal ini ada dugaan tidak mempercayai bawahannya, maka dapat kami indikasikan PJ. Bupati Bekasi telah melakukan Kampaye terselubung alias Curi Star," jelas H. Ata Suryadi SE, SH.(9/8/2024).


Ketua LBH Intan Penegak Keadilan Kabupaten Bekasi H. Ata Suryadi SE, SH menegaskan dan meminta kepada Mentri Dalam Negeri dan KPU serta Bawaslu wajib memberikan teguran dengan adanya PJ. Bupati Bekasi kasak - kusuk ke Desa - desa menemui Masyarakat, hal ini ada indikasi untuk memuluskan keinginan diri nya menjadi Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi pada Pilkada Tahun  2024 - 2029," tegas H. Ata Suryadi Ketua LBH Intan Penegak Keadilan Kabupaten Bekasi.


Dengan adanya larangan menggunakan fasilitas Negara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka  Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang Pasangan Calon yang menduduki sebagai Pejabat Negara menggunakan fasilitas Negara selama masa tahapan Kampanye berlangsung dan mengutip Pasal 304 ayat (1) Undang - Undang No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara, dan juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi Pejabat Eksekutif, termasuk Menteri untuk menggunakan fasilitas Jabatannya saat Kampanye kecuali fasilitas Pengamanan, hal ini jelas dengan terang - terangan PJ Bupati Bekasi DR.H.Dani Ramdan diduga telah mencuri Star Kampanye dengan  menggunakan Pasilitas Mobil Dinas.


( Red )









×
Berita Terbaru Update