Bekasi - radarberitanasional.com
Pemerintah telah menetapkan beberapa Perubahan dan Penambahan Pasal dalam Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Undang - Undang Desa 2024 merupakan Revisi dari Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Desa.
Salah satu Perubahan yang cukup Signifikan terkait kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, adalah berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Desa 2014 menyatakan Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal tersebut melalui Putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023, namun dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan Peraturan perUndang - Undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan Kepala Desa semata, dan ini adalah bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang - wenang dan melindungi hak - hak Perangkat Desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Desa.
Menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah mengeluarkan Undang - Undang Desa Tahun 2024, yang mana dalam Undang - Undang Desa terbaru mengatur ulang kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa Tahun 2024, Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dan kemudian Bupati /Walikota mengeluarkan keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan usulan Kepala Desa artinya, Kepala Desa tidak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan Perangkat Desa.
Kepala Desa harus mengajukan usulan Pemberhentian Perangkat Desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan, maka Perangkat Desa yang diberhentikan akan mendapatkan hak - haknya sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca terbitnya Undang - Undang Desa Tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Persyaratan, Prosedur, Mekanisme, dan Evaluasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan selain aturan tersebut juga mengatur tentang Struktur, Tugas, Fungsi, hingga Wewenang Perangkat Desa.
Adapun yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah ASN yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diangkat dari warga Desa yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Daerah, dan juga terdapat beberapa alasan untuk memberhentikan Perangkat Desa diantaranya adalah :
*. Meninggal Dunia.
*. Pensiun.
*. Mengundurkan Diri.
*. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
*. Melakukan Pelanggaran Disiplin
*. Tidak mampu menjalankan tugas
*. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan bagi Perangkat Desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku yaitu adalah :
• Uang Penggantian Hak.
• Uang Pesangon.
• Uang Jasa.
• Uang Penghargaan
Dengan adaya Peraturan Pemerintah (PP) kemudian Bupati/Walikota mengeluarkan Keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan usulan Kepala Desa, karena Kepala Desa tidak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan Perangkat Desa setelah terbitnya Undang - Undang Desa 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
( Red )