Bekasi - radarberitanasional.com
Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki telah mengukuhkan Pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Periode 2021 - 2026 bertempat di Prime Plaza Hotel, Purwakarta, bahwa Bahrudin Kepala Desa Muktiwari terpilih sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Bekasi Periode 2021 - 2026 melalui kegiatan Musyawarah Cabang DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Bulan April lalu.
Plt. Bupati Akhmad Marjuki dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara khusus hadir dalam kegiatan APDESI, karena ingin memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Desa sebagai jantung keberhasilan Pembangunan di Kabupaten Bekasi, dan dirinya meminta kepada seluruh Aparat Desa untuk dapat mengedepankan Pengembangan Sumberdaya Masyarakat yang berkualitas dengan cara memberikan berbagai Pelatihan dan Pengembangan," kata Marjuki.
Bahrudin sebagai Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa Saya bersama dengan seluruh Pengurus dan Anggota APDESI akan bekerja dengan maksimal untuk mensinergikan Organisasi DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi sehingga dapat membawa dampak positif bagi Kabupaten Bekasi.
Namun dibalik semua ini Bahrudin sebagai Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan juga sebagai Kepala Desa Muktiwari di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi telah mendapat surat Pemanggilan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bahwa pemanggilan tersebut terkait wawancara dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Bahrudin sebagai Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan juga sebagai Kepala Desa Muktiwari telah mendapatkan Panggilan dan Penyelidikan berhubungan dengan dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi terkait surat Undangan Sosialisasi dari Kepala Dinas kepada Kepala Desa tentang Pengadaan Naskah Akademik atau produk Hukum Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 30 Juta Rupiah.
Dari data yang didapat oleh Wartawan radarberitanasioanl.com saat menemui salah Satu Kapala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi mengatakan, benar Bang kami memberikan keterangan dan bahwa ada panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan Saksi perihal kegiatan Naskah Akademik yang diselenggarakan oleh PT. Duta Karya Djemat sebagai Even Organizer & Training Center (EO), dengan biaya sebesar 30 Juta Rupiah/Kepala Desa," kata Kepala Desa yang namanya minta di lindungi.(30/8/2024).
Dengan adanya biaya Pembuatan Naskah Akademik 30 Juta di minta Penegak Hukum dapat segera memanggil dan memeriksa Dani Ramdan sebagai Mantan PJ Bupati Bekasi yang mengeluarkan Rekom Surat Edaran dengan No : PM.05.02 / SE- 13- DPMD / 2023, maka seluruh para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023
( Red )