Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan terbatas yang berubah Nama PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), namun sampai saat ini PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang di dirikan sejak Tahun 2002 diduga belum sama sekali di rubah yang diduga melanggar aturan, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi saat ini telah melakukan Pembahasan Raperda PT. BBWM untuk memenuhi ketentuan Pasal 239 ayat (7) huruf e Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jonly Nahampun sebagai Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), mengatakan, dengan Informasi yang didapat masa Jabatan Direksi PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) paling lama Lima Tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa Jabatan," kata Jonly.
Jonly Nahampun menjelaskan, bahwa Jabatan Direksi PT. BBWM seharusnya dilakukan fit and proper test kepada Masyarakat Umum, sehingga Masyarakat Umum memiliki kesempatan untuk menjadi Direksi, dan kami dari LAMI mengusulkan agar didalam draft Raperda tersebut termuat mengenai pergantian Direksi, dan seleksi yang terbuka untuk Masyarakat Umum melalui fit and proper test," jelas Jonly Nahampun pada Wartawan, (20/8/2024).
Jonly menegaskan, jangan sampai keberadaan Perda tentang PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) tersebut di Gugat atau berpotensi bermasalah Hukum, dan LAMI menilai adanya dugaan ketidak patuhan Pemda Kabupaten Bekasi terhadap Regulasi Pembentukan PT.BBWM (Perseroda), dimana Undang - Undang memerintahkan dalam waktu 3 Tahun, sehingga Pemda Kabupaten Bekasi wajib membuat Perda pembentukan Perusahaan Daerah yang sudah ada sebelum Undang - Undang tersebut terbit," tegas Jonly.
Dengan terjadinya PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang diduga membohongi Publik, Jonly Nahampun mendesak PJ Bupati Bekasi Drs.H.Dady Supriyadi beserta DPRD dapat segera mengambil sikap kepada PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) agar Masyarakat dapat mempercayai kinerja PJ Bupati Bekasi Drs.H. Dady Supriyadi.
( Red )